
Banyuasin, SumselSatu.com
Massa yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Banyuasin, Jum’at (7/9/2018), menggelar aksi unjukrasa menolak berdirinya Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Maetraya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Mereka menggelar unjukrasa di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Banyuasin, DPRD Banyuasin, dan Kantor Bupati Banyuasin.
Koordinator Lapangan (Korlap) Unjukrasa Perhimpunan Masyarakat Banyuasin, Darsan dalam orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggungjawab secara moral dan hokum, serta membuka ke public rangkaian peristiwa pendirian Pusdiklat Maetraya Sriwijaya. Pada 23 April 2018 telah dilakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan.
Senada dikatakan Ari, koordinator aksi. Diua mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pembangunan Pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“IMB-nya seluas enam hektar setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh, katanya 16,5 hektar, bahkan kami survei langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya menilai, kebijakan Bupati Banyuasin SA Supriono tidak tepat karena mengorbankan warga mayoritas.
Kepala Kankemenag Banyuasin Abadil, Sag, saat menemui pengunjukrasa mengatakan, pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan Kemenag dan Kemendagri.
“Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian wihara di Desa Talang Buluh,” ujar Abadil.
Dia menerangkan, selama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum memberikan rekomendasi, wihara tersebut tidak boleh berdiri.
“Karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB, baru dapat izin dari bupati. Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat, ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Ketika berunjukrasa di Kantor Bupati Banyuasin, massa aksi menyerahkan sajadah dan Al-qur’an kepada Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar, SH. Mereka meminta Bupati Supriono mencabut IMB Pusdiklat.
Perwakilan massa diminta menyampaikan aspirasi di ruang Plh Sekda Banyuasin Ir Senin Har. Namun massa meminta mereka ditemui di tempat mereka berunjukrasa.
Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, akan segera menyampaikan aspirasi massake bupati.
“Perlu diketahui, untuk izin operasional belum kami keluarkan. Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kami berikan kalau mengganggu masyarakat,” ujar Siregar.
Terpisah, Anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, pihaknya siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin dalam waktu dekat. Pansus akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa, terkait IMB yang mereka tandatangani, dan instansi terkait lainnya.
“Kami harap masyarakat tetap jaga toleransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai undang-undang berlaku. Siapapun yang melanggar akan ditindak,” katanya.
Dikatakan Emi, pembentukan pansus sudah disepakati Partai Gerindra PKPI, PKB, dan PKS. #tio