Yulian Gunhar Mangkir Sidang Perdana di PN Palembang

SIDANG---Pelaksanaan sidang perdana terhadap Yulian Gunhar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/1/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Asrul Indrawan terhadap Yulian Gunhar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/1/2024). Sidang tercatat di panitera PN Palembang Nomor: 8.pdt.G/2024/pn.Plg memasuki masa persidangan.

Pada sidang perdana itu Yulian Gunhar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut. Akhirnya, majelis hakim yang memimpin persidangan Paul Marpaung, SH, MH, Budiman Sitorus, SH, Harun Yulianto, SH, MH, menunda sidang.

Saat sidang perdana dimulai, majelis hakim memanggil para pihak namun pihak tergugat tidak ada yang hadir. Sementara dari pihak penggugat dihadiri pengacara Hendriansyah, SH, dari Kantor Hukum Advokad Misnan Hartono, SH, & Partner.

“Majelis hakim memberi kesempatan kembali kepada tergugat agar menghadiri sidang pada 21 Pebruari 2024, tanpa harus diundang,” tegas majelis hakim.

Seperti diketahui, gugatan diajukan oleh Asrul Indrawan karena menilai tindakan Yulian Gunhar tidak melaksanakan hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) Pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumsel 2023.

Pada saat pemilihan Ketua Umum KONI Sumsel pada 30 November 2023, tidak ada menemukan kata sepakat sehingga dilakukan musyawarah, yaitu Asrul Indrawan sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Yulian Gunhar sebagai Ketua KONI Sumsel.

Hasil kesepakatan itu, dibawa ke rapat musyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan sidang dan disetujui oleh seluruh peserta musyawarah dan dibawa untuk dilaporkan kepada KONI Pusat.

Namun belakangan terbit Surat Keputusan (SK) Nomor 196 Tahun 2023, dan nama Asrul Indrawan bukan sebagai Sekretaris KONI Sumsel, maka SK tersebut tidak sesuai dengan hasil Musprov yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023. #rill

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here