11-25 Juni 2018 Layanan Samsat Libur

PELAYANAN KELILING----Salah satu mobil pelayanan keliling Samsat sebagai tempat pembayaran pajak selain di Kantor Samsat. (FOTO: SS1/MARDIANSYAH)

Palembang, SumselSatu.com

Berdasarkan keputusan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel (Pemprov Sumsel, Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, pelayanan Samsat libur pada 11- 20 Juni 2018.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II Herryandi Sinulingga Ap menghimbau masyarakat wajib pajak (WP) dapat segera membayar pajak sebelum cuti bersama.

“Kami harapkan bagi WP yang tanggal pembayarannya berdekatan dengan tanggal cuti bersama, seperti tanggal 9-10 Juni, agar membayar di hari tanggal pembayaran tersebut, jika ditunda-tunda maka mereka harus menunggu sampai waktu kerja kembali, dan denda mereka juga dihitung sepanjang waktu cuti atau libur,” kata pria yang akrab di Lingga itu kepada SumselSatu, Rabu (6/6/2018).

Lingga menambahkan, bagi WP yang pajak kenderaannya jatuh tempo besamaan dengan tanggal cuti bersama tidak akan dikenakan denda.

“Lebih baik jika WP yang jatuh tempo pembayaran pajaknya jatuh pada tanggal cuti bersama, membayarkan pajaknya lebih awal,” katanya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here