13 DPC Nyatakan Mosi Tidak Percaya Ketua DPD PAN Palembang

PERNYATAAN SIKAP---Mosi tidak percaya 13 DPC PAN di Kota Palembang, Selasa (5/3/2024). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) Kota Palembang menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Palembang Fajar Febriansyah, Selasa (5/3/2024).

Koordinator PAC PAN Amir Hamzah menyatakan mosi tidak percaya kepada Fajar, karena selama ini dalam kegiatan tidak melibatkan DPC, padahal DPC ujung tombak partai.

“Kepada yang terhormat Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, DPC Palembang menyampaikan surat pernyataan mosi tidak percaya, kepada Ketua DPD PAN Kota Palembang,” ujar Amir.

Ketiga belas DPC yang menyatakan sikap tersebut, yaitu Ilir Barat (IB) I, IB II, Gandus, Bukit Kecil, Alang-Alang Lebar (AAL), Kemuning Seberang Ulu (SU) I, Ilir Timur (IT) I, IT III, Kertapati, Semarang Borang, Plaju, dan Jakabaring.

Sementara 5 DPC yang tidak menyatakan sikap terhadap mosi tidak percaya, yaitu IT II, Sukarame, SU II, Sako dan Kalidoni.
Menurut Amir, pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja kepemimpinan Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah, karena tak ingin mengganggu persiapan PAN di Pemilu 2024.

Ada 10 poin yang dapat dijadikan dasar DPP memberhentikan DPD PAN Palembang. Pertama, mereka tidak dilibatkan dalam konteks pemenangan emilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kedua, Fajar dinilai sewenang-wenang dengan membatalkan secara mendadak terhadap semua petugas saksi dari PAN di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang.

Ketiga, tidak adanya transparansi dan kejelasan alokasi anggaran dana untuk saksi TPS. Keempat, Fajar merangkap jabatan selain Ketua DPD juga POK DPW PAN Sumsel. Kelima, tidak adanya konsolidasi antara DPD PAN dengan DPC PAN dan DPRT PAN Palembang.

Keenam, sejak kepemimpinan Fajar ada penurunan perolehan jumlah kursi DPRD Palembang, dari 6 kursi pada periode 2019 menjadi 5 kursi jika berkaca pada hasil Pileg 2024.

Ketujuh, Fajar juga membuat dukungan kepada salah satu kandidat calon Walikota Palembang, tanpa melalui prosedur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Kedelapan, aktivitas dan kegiatan PAN tidak di kantor resmi DPD PAN Palembang, tapi dilakukan di rumah pribadi. Kesembilan, Fajar memberikan pernyataan kepada seluruh Caleg PAN dan DPC, bahwa uang saksi yang dikumpulkan atau ditabung 6 anggota DPRD Palembang Fraksi PAN diperkirakan Rp1,2 miliar, namun hanya turun dari DPP ke DPD melalui DPW senilai Rp270 juta.

Kesepuluh, DPC PAN berharap kepada DPP untuk mengganti Fajar, demi menjaga nama baik PAN dan eksistensi DPD PAN Palembang.

“Jka mosi tidak percaya tidak ditindaklanjuti, kami akan berhenti dan menyerahkan atribut PAN yang ada,” tegas Amir. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here