4 Terdakwa Korupsi Fasilitas LRT Minta Keringanan Hukuman

PEMBELAAN--Suasana sidang perkara kasus korupsi fasilitas operasional LRT Palembang, di PN Palembang, Kamis (24/4/2025). Pada sidang tersebut para terdakwa menyampaikan nota pembelaan. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Pada Rabu (24/4/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, kembali menggelar persidangan perkara kasus korupsi fasilitas operasional Light Rail Transit (LRT) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam persidangan, majelis hakim yang memeriksa perkara Terdakwa Ir Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT, serta Ir Tukijo, MM, Ir Ignatius Joko Herwanto, dan Ir Septiawan Andri Purwanto, mendengarkan penyampaian nota pembelaan keempat terdakwa yang berkas perkaranya terpisah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH. Pledoi keempat terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya masing masing terdakwa.

Dalam pledoi yang disampaikan, pada intinya, para terdakwa meminta majelis hakim memperingankan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap mereka.

“Selain itu, kami meminta agar klien kami Bambang Hariadi Wikanta untuk dibebaskan dari pengembalian uang pengganti,” ujar kuasa hukum Bambang dari TOP Law Firm.

“Serta uang yang telah disita oleh kejaksaan agar dikembalikan ke klien kami berikut barang bukti yang tercantum di surat pledoi kami,” tambahnya.

Sebelumnya, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan klien mereka tidak terbukti melanggar melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair), tetapi dikenakan Pasal 3.

Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto.

“Kami minta klien kami agar dihukum seringan-ringannya, sesuai fakta hukum di persidangan,” ujar Dr Adardam Achyar, SH, MH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada wartawan usai persidangan.

Usai mendengarkan dan menerima pledoi, majelis hakim akan mendengarkan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/4/2025), JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, telah menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim. JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair), dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Tetapi JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Untuk Terdakwa Bambang, majelis hakim dituntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun potong masa tahanan, denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan enam bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp48,455 miliar lebih paling lama satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun. Uang yang telah dititipkan di kejaksaan sebesar Rp22,591 miliar lebih. Kekurangan uang pengganti Rp25,863 miliar lebih.

Sedangkan untuk Terdakwa Tukijo, majelis hakim dituntut menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan. Untuk Ignatius Joko Herwanto, dan Septiawan Andri Purwanto, selama enam tahun. Denda untuk ketiga terdakwa Rp500 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

Terdakwa Bambang selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja bersama-sama Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Joko Herwanto selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Septiawan selaku Senior Vice President Division I PT Waskita Karya, dan Ir Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA (penuntutan terpisah) didakwa melakukan korupsi.

PT Perentjana Djaja sebagai pemenang tender pengerjaan proyek fasilitas operasional LRT telah memberikan fee kepada PT Waskita Karya, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Di persidangan terungkap, fasilitas operasional LRT, yaitu signal kereta, dengan nilai kontrak Rp25,6 miliar tidak dikerjakan karena PT Perentjana Djaja tidak memiliki tim ahli. Anggaran tersebut dikembalikan ke PT Waskita. Pengembalian sebanyak lima kali tahapan dan diserahkan di dua apartemen di Jakarta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here