MoU Koperasi Plasma, Syarat Terbitnya SK Bupati Masyarakat Terima Plasma

TANDATANGAN---Kadis UKM dan Koperasi Mura, H Yamin Pabli (tengah) didampingi Kadisbun, Subardi (kanan) dan perusahaan PT PPA menandatangani MoU pembentukan Koperasi Prabu Karya Sejahtera, kemarin.

Musi Rawas, SumselSatu.com 

Dinas Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas bersama PT Pratama Palm Abadi (PPA) membuat Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan koperasi plasma Prabu Karya Sejahtera, sebagai syarat menerima surat keputusan (SK) Bupati sebagai peserta penerima kebun plasma bagi masyarakat.

Hal itu terungkap dalam penandatangan MoU antara perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PPA), bersama kepala desa (kades) Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan pembentukan Koperasi Prabu Karya Sejahtera.

Di hadapan Notaris Ayu Kristi, SH, MH, bersama Kadis UKM Koperasi, H Yamin Pabli, Kadisbun, Subardi dan Camat Muara Lakitan, Freewan.

Kepala Dinas UKM dan Koperasi Mura, H Yamin Pabli didampingi Kadis Perkebunan, Subardi dan mengatakan pihaknya menyambut baik adanya MoU pembentukan koperasi plasma yang dilakukan perusahaan perkebunan PT PPA bagi masyarakat di Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan.

Sehingga, koperasi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan untuk kesejahteraan anggotanya. Sebab, jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Mura telah mencapai 775 koperasi.

“Secara kuantitas jumlah koperasi tersebut banyak. Namun, diharapkan secara kualitas koperasi tersebut berjalan sesuai aturan yang ada dan mensejahterakan anggotanya,” tegas Kadis UKM dan Koperasi, H Yamin Pabli saat melakukan MoU pembentukan koperasi Karya Sejahtera, Rabu (29/11/2017) di Hotel Daffam.

Menurutnya, setiap tahun di bulan Maret pihaknya melakukan verifikasi terkait keberadaan koperasi. Karena jika tidak efektif maka diusulkan ke Kementerian untuk dilakukan pembubaran. Sebab, pihaknya menginginkan secara kualitas koperasi berjalan dengan baik. Bukan dari segi kuantitas banyaknya jumlah koperasi.

“Nah, kita ingin koperasi tersebut benar-benar berkualitas dan berjalan sesuai aturan yang ada. Untuk kesejahteraan para anggota koperasi,” jelas dia.

Selain itu, koperasi Prabu Karya Sejahtera yang dibentuk merupakan sebagai syarat menerima SK Bupati Mura bagi masyarakat sebagai peserta plasma perusahaan PT PPA.

Sementara itu, Perwakilan PT PPA, Babeh Suroso menjelaskan adanya MoU pembentukan koperasi Karya Sejahtera karena langkah proaktif Camat Muara Lakitan yang melakukan verifikasi terhadap penerima plasma PT PPA.

Untuk luasan lahan plasma yang dibangun 931 hektar milik 345 kepala keluarga (KK) warga Desa Prabumulih 1. Lahan tersebut hasil penyerahan masyarakat ke pihak perusahaan.

“Kalau untuk kebun inti yang dibangun seluas 2.200 ha dan plasma yang dibangun 931 ha. Artinya, jumlah kebun plasma yang dibangun sudah melebihi ketentuan yang ada. Semuanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Babeh Suroso.

Dia menjelaskan pembentukan koperasi hasil verifikasi langsung tim kecamatan Muara Lakitan. Diberikan kepada masyarakat yang menyerahkan langsung lahan untuk dibangun kebun plasma. Dan ini baru tahap awal karena masih ada masyarakat lainnya karena masih dilakukan proses verifikasi.

“MoU koperasi Prabu Karya Sejahtera menjadi persyaratan sesuai aturan untuk diterbitkannya SK Bupati Mura bagi masyarakat calon peserta plasma. Karena mereka terdata mulai tahapan verifikasi tim kecamatan dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan kartu tanda penduduk (KTP). Semuanya jelas transparan sampai MoU ini,” pungkasnya. #gky 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here