424 Kosmetik Tak Layak Edar Senilai Rp39,9 Juta Dimusnahkan

KOSMETIK---Pemusnahan kosmetik tak layak edar di Aula BBPOM Palembang, Kamis (29/2/2024). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 424 pcs kosmetik tak layak edar dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Kamis (29/2/2024). Ratusan kosmetik ini hasil dari intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik kecantikan yang dilaksanakan dari tanggal 19 sampai 23 Februari 2024.

Plt Kepala BBPOM Palembang Tedy Wirawan, MSi, Apt, mengatakan, untuk pengawasan dilakukan di tiga daerah. Yakni, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Untuk jumlah sasaran yang dilakukan, ada 28 klinik kecantikan yang kita lakukan pengawasan,” ujar Tedy.

Tedy mengatakan, dari 28 lokasi tersebut, ada 7 tempat ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar.

“Kemudian untuk produk tersebut kita temukan 26 item, dan itu semua tanpa izin edar. Kami tidak menemukan yang diduga bahan berbahaya atau kadaluarsa, semuanya tanpa izin edar dengan total 424 pcs dengan total kerugian Rp39,904,000,” kata Tedy.

Selain parfum, BBPOM Palembang juga mendapati sejumlah bahan tanpa izin edar berupa krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion, dan serum.

Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Henny Yulianti menambahkan, para pedagang akan melakukan beberapa upaya untuk menjual produknya. Pihaknya meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan cerdik guna mengecek kadaluarsa, izin edar, kemasan dan lain sebagainya.

“Maka dari itu, jangan hanya melihat karena murahnya, akan tetapi kita memakai produk sesuai standar izin edarnya,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here