Palembang, SumselSatu.com
Dari 10,352 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 Sumatera Selatan (Sumsel), hanya 50 persen yang lolos seleksi administrasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel Syafitri Irwan mengatakan, dari total ada 10,352 pendaftar tersebut, ada 5847 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi. Sedangkan sisanya 4505 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Mereka dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Syafitri, Rabu (18/9/2024).
Dia mengatakan, formasi CPNS 2024 sebanyak 336 kuota umum dan tiga kuota disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 35 formasi jabatan, mulai dari jabatan Guru, Penyuluh Agama, Analis Hukum, Analis Kebijakan, Asesor SDM, Pengawas Halal, Pengelola Barjas, Penghulu, Pranata Humas, Pranata Komputer, dan Statistisi.
Kuota paling banyak adalah untuk guru, yakni sebanyak 132 CPNS. Disusul kuota penghulu 83, penyuluh agama 54, dan formasi jabatan lainnya sebanyak 70 CPNS.
Menurut Syafitri, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 18-20 September 2024.
Sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional.
“Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya diumumkan pada 21-27 September 2024,” katanya.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Win Hartan menambahkan, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pascamasa sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sementara Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, mereka tidak berhak mengikuti SKD.
“Seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca-masa sanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Win Hartan. #fly