Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) menilai pemerintahan Presiden Jokowi sudah melecehkan demokrasi dan keadilan lewat rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini. Pemerintahan Joko Widodo dianggap tunduk pada kekerasan dan tekanan massa dalam menegakkan hukum.
“Saat negara tidak lagi tunduk dan taat pada prinsip rule of law pada saat yang sama negara sedang menghancurkan bangunan demokrasi yang ada,” ujar salah satu aktivis Gema Demokrasi, Pratiwi Febry, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Mei 2017.
Gerakan yang diikuti lebih dari 80 organisasi masyarakat ini mengecam tiga tindakan yang dianggap melecehkan demokrasi dan bentuk ketidakadilan. Pertama terkait penjatuhan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kedua tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, dan ketiga soal pembubaran pameran seni karya Andreas Iswinarto.
Dalam kasus Basuki alias Ahok, Gema Demokrasi menilai bahwa pasal penistaan agama yang digunakan hakim adalah pasal anti-demokrasi yang tidak lagi kontekstual untuk diimplementasikan pada negara demokrasi seperti Indonesia. Mereka beralasan pasal 156 a KUHP ini lahir di masa demokrasi terpimpin yang anti-demokrasi dan dianggap pasal karet yang tidak memenuhi asas lex certa dan lex scripta dalam asas legalitas pada hukum pidana.
“Hal tersebut mengakibatkan penafsiran terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal sangat subyektif dan akhirnya melahirkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Pasal penodaan agama kerap dijadikan alat represi kelompok mayoritas kepada minoritas. Pola yang sama kerap terjadi sejak aturan itu berlaku yaitu berupa tekanan massa pada setiap penggunaan pasal penodaan agama. “Sehingga putusan peradilan tidak lagi mengacu pada hukum yang objektif dan imparsial melainkan tunduk pada tekanan massa (rule by mob/mobokrasi),” tuturnya.
Gema Demokrasi juga mengganggap pembubaran sepihak terhadap HTI adalah wajah terburuk dari demokrasi lantaran bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Pembatasan ormas dapat dibenarkan, namun seharusnya menjadi langkah paling akhir yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari penegakkan hukum.
Pembubaran itu juga seharusnya didasari dengan undang-undang dan alasan yang jelas atas pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas. “Tidak bisa hanya berdasarkan ujaran semata melainkan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil, yang sebelumnya harus didahului dengan serangkaian tindakan administratif yang diatur oleh UU,” ujar Pratiwi.
Bila pembubaran itu karena ormas tersebut terindikasi melanggar hukum yang mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat, maka seharusnya dilakuan dengan memproses hukum ormas-ormas yang terbukti melakukan aksi kekerasan. “Bukan memberangus atas dasar perbedaan gagasan,” katanya.
Gema Demokrasi mengutuk pula pembubaran pameran karya Andreas Iswinarto yang berjudul “Aku Masih Utuh dan Kata-kata Belum Binasa” di Pusham UII Yogyakarta dan di Gedung Sarikat Islam Semarang. Tudingan berbau komunis dan pembubaran yang dilakukan oleh organisasi masyarakat berbalut Pancasila dan Islam ini seharusnya bisa ditindak oleh pemerintah karena melanggar kebebasan berekspresi dan termasuk menyebarkan berita bohong.
“Kami mengecam aparat dan intel dari pihak Kepolisian yang hanya diam dan tidak melakukan tindakan apa pun serta merestui tindakan main hakim dari ormas-ormas vigilante tersebut, alih-alih melindungi lembaga yang menyelenggarakan acara pameran seni tersebut,” ucapnya.
Gema Demokrasi menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung penegakkan hukum yang adil dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip itu seharusnya berlaku kepada siapa saja yang ada di Indonesia tanpa terkecuali.
“Indonesia adalah negara hukum (rech stat) bukan negara kekuasaan (mach staat) yang seharusnya Pemerintahan Jokowi tidak tunduk pada pendapat segerombolan massa yang menekan hukum ataupun pemerintah,” ujar Pratiwi.