Palembang, SumselSatu.com
Seorang pedagang ikan hias di pasar burung, kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang bernama Edi langsung menyerahkan 5 ekor ikan alligator miliknya kepada pemerintah melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan perwakilan Palembang, Jumat (6/7).
Langkah tersebut Edi setelah mendengar penjelasan tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan perwakilan Palembang yang dipimpin Sugeng Prayogo, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014 yang mengatur larangan 152 jenis ikan masuk ke wilayah Republik Indonesia. Dalam melakukan sosialisasi ini, tim tersebut didampingi pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Palembang serta Dinas Perikanan dan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kita berharap pedagang tidak menjual ikan yang dilarang masuk ke wilayah Republik Indonesia tersebut,” ujar Sugeng Prayogo.
Sugeng menambahkan, pihaknya secara khusus membuka posko penyerahan ikan invasif dari masyarakat mulai tanggal 01-31 Juli 2018 di kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang di Jalan Akses Bandara SMB II Palembang.
“Setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Perikanan No. 45 tahun 2009,” tegasnya.
Penjelasan tersebut diterima dengan baik oleh pihak pedagang. Bahkan, Edi, salah satu pedagang ikan hias, langsung menyerahkan lima ekor ikan aligator dagangannya. Panjang ikan invasif milik Edi rata-rata 85cm.
Edi mengatakan, dirinya berjualan untuk mencari nafkah, untuk itu dia akan berjualan sesuai aturan pemerintah. “Kami tidak mengetahui jika ini dilarang. Saya ikhlas menyerahkan ikan-ikan ini ke karantina ikan untuk tindakan selanjutnya,” ujar Edi.
Pendapat yang sama diutarakan pedagang lain, mereka menyatakan mendukung ketegasan pemerintah menjalankan peraturan jika itu untuk kebaikan bersama.
Posko penyerahan ikan predator/invasif dibuka setiap hari mulai tanggal 1 hingga 30 Juli. “Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan ikan predator secara sukarela sesuai peraturan menteri tersebut kami akan terima,” kata Sugeng. #nti