
Muarabeliti, SumselSatu.com
Hampir 75 persen perusahaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik jaminan ketenagakerjaan (JKK), jaminan kesehatan (JK), dan jaminan hari tua (JHT).
Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah (Korwil) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel di Mura, Aniek Wijayanti, Minggu (8/7). Dia membeberkan, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Mura belum mengikutsertakan pekerja atau buruhnya dalam program BPJS. Jika dipersentase, hampir 75 persen perusahaan yang belum mengikuti program BPJS tersebut.
“Dengan kewenangan yang ada kita lakukan pembinaan dan menindaklanjutinya langsung ke perusahaan. Karena mengikutsertakan BPJS itu kewajiban perusahaan. Terlepas apapun alasan perusahaan wajib mengikutsertakan dalam program BPJS sesuai Undang-Undang (UU) No 24/2011 tentang BPJS. Walaupun berbeda pandangan untuk buruh harian lepas (BHL),” tegas Aniek Wijayanti.
Aniek mengatakan, perusahaan mau mengikutsertakan buruh dalam program BPJS yakni JK dan JKK. Sedangkan, kalau JHT mereka tidak mau karena status pekerja rata-rata buruh harian lepas (BHL). Namun, sesuai UU, BHL juga berhak diikutsertakan dalam JHT karena program tersebut tidak memandang status karyawan.
“Nah, kita ingin meningkatkan kewajiban perusahaan, khususnya di Kabupaten Mura, untuk dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS. Karena jika dilihat hampir 75 persen yang masih mangkir dari program tersebut,” jelas dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Aliudin menegaskan, pihaknya mengimbau instansi terkait untuk turun memberikan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan agar segera mengikutsertakan para karyawan dan pekerjanya dalam program BPJS. “Itu hak para pekerja dan karyawan diatur dalam UU. Sehingga, perusahaan wajib memenuhi hak tersebut,” pungkasnya. #gky