
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang.
Demikian putusan Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (8/8/2018).
Pengadu dalam perkara tersebut adalah M Taufik, Ketua Panwaslu Kota Palembang. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Palembang Syarifuddin (Teradu I), Anggota KPU Palembang Devi Yulianti (Teradu II), Anggota KPU Palembang Abdul Karim Nasution (Teradu III), Anggota KPU Palembang Firamon Syakti (Teradu IV), dan Anggota KPU Palembang Rudiyanto Panggaribuan.
Dari putusan yang diunduh SumselSatu dari laman www.dkpp.go.id, Kamis (9/8/2018), diketahui, DKPP mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
DKPP juga memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga Anggota KPU Palembang lainnya.
Yakni, Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution, dan Firamon Syakti. Selanjutnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu V Rudiyanto Panggaribuan selaku Anggota KPU Palembang.
DKPP memutuskan memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Kemudian, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP itu. Putusan tersebut diputuskan dalam rapat pleno tujuh Anggota DKPP. Yakni, Harjono (Ketua merangkap Anggota) dan enam anggota lainnya, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Siregar.

Sebelumnya, dalam kesimpulan, DKPP menyatakan, Teradu I, II, III, dan IV, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dalam pokok perkara, Pengadu telah mengajukan pengaduan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa apa yang dilakukan KPU Palembang dengan tidak menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam pleno rekapitulasi di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) secara berjenjang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
PKPU itu tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Palembang diduga telah melanggar kode etik karena melakukan pemutakhiran data pemilih tidak berlandaskan pada prinsip penyenggaraan pemilu, yaitu berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efesien, dan mengedepankan kepentingan umum.
Terhadap hal itu, para Teradu menyatakan telah melakukan pemutakhiran data dengan menggunakan Sidalih yang dioperatori sembilan orang staf KPU Palembang. Namun, program Sidalih tidak dapat dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) karena tidak tersedianya operator Sidalih di PPS dan PPK.
Dalam pokok jawaban para Teradu juga diketahui, meskipun petugas PPSm PPK, dan operator telah berupaya melakukan penghapusan namun hingga batas akhir rekapitulasi data pemilih pada 19 April 2018 di KPU palembang, pemilih ganda masih tersisa.
Sehingga, daftar pemilih tetap (DPT) Palembang yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari daftar pemilih sementara (DPS), yakni 1,244,716 juta. Terjadi penambahan 145,521 ribu dari DPS. Namun, hal itu telah diperbaiki dan akhirnya DPT Palembang sebanyak 1,107,177 juta.
Dari fakta dan bukti-bukti di persidangan, DKPP berpendapat para Teradu dalam melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih tidak sesuai prosedur dalam ketentuan Pasal 27 (1) PKPU No 2/2017.
Pantauan SumselSatu, hari ini, pascaputusan DKPP, seluruh ruangan Komisioner KPU Palembang terkunci.
“Memang tidak ada yang masuk kantor sejak pagi hingga siang ini,” ujar salah seorang staf KPU Palembang yang enggan namanya ditulis.
Syarifuddin ketika dihubungi melalui nomor telepon selulernya tidak menjawab. Nada sambung telepon selulernya terdengar. Saat hubungi via WhatsApp, juga tidak membalas.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan DKPP terkait pemecatan Syarifuddin sebagai Ketua KPU Palembang. Namun, dia mengaku telah mendapat informasi tersebut.
“Sanksi yang diberikan kepada Ketua KPU Palembang adalah peringatan keras dan pemecatan,” katanya melalui sambungan telepon.
“Sejak putusan dari DKPP dibacakan, maka putusan itu langsung berlaku. Namun secara administrasi perlu ada SK pemberhentiannya,” tambahnya.
Aspahani menjelaskan, sidang pleno penggantian Ketua KPU Palembang akan digelar 7 hari pasca dibacakannya putusn DKPP.
“Kami lihat dulu salinannya, dan akan langsung melakukan klarifikasi dengan KPU Palembang, untuk dilakukan sidang pleno,” katanya.
Terpisah, Zulkarnain (41) warga Plaju, Kecamatan Palembang, mengatakan, putusan DKPP itu menunjukkan bahwa DPT Palembang bermasalah.
“DPT Palembang itu untuk Pemilukada Palembang dan juga Pilgub Sumsel. Artinya tidak saja DPT Pemilukada Palembang yang bermasalah, tetapi DPT Pilgub Sumsel di Palembang juga bermasalah,” kata pria yang bekerja di perusahaan swasta itu.
“Putusan DKPP itu menunjukkan penyelenggara, KPU Palembang, tidak melakukan pemuktahiran data dengan benar, artinya DPTnya juga bermasalah,” kata dia lagi. #tim