
Palembang, SumselSatu.com
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di SMPN 4 Palembang, siswa dipungut uang iuran, sumbangan, dan uang seragam oleh Komite Sekolah. Namun, hingga satu tahun berlalu, penggunaan uang komite tak ada kejelasan dan tak ada pertanggungjawaban. Parahnya lagi, masih banyak siswa yang belum mendapat jas.
Kenyataan ini membuat orangtua siswa meradang dan protes. Bahkan, Sarnudin, salah satu orangtua siswa, saat dijumpai di SMPN 4 Palembang, Selasa (28/8/2018), menuturkan, tahun lalu, saat anaknya dinyatakan diterima di SMPN 4 Palembang, sudah menyetor uang seragam. Seragam yang dimaksud meliputi seragam sekolah, seragam olahraga, baju muslim, dan jas.
“Tapi sampai saat ini belum diterima jas itu oleh anak saya. Sekarang anak daya sudah kelas 8. Saya serahkan masalah ini ke sekolah. Kalau tidak ada kejelasan maka saya akan lapor ke polisi,” tukas Sarnudin.
Menurut Sarnudin, siswa yang menerima jas hanya beberapa orang. “Sekitar 30 persen dari jumlah siswa yang diterima saat PPDB. Sisanya masih banyak yang belum menerima, dan jika tidak ada kejelasan hingga akhir bulan ini, akan kami laporkan Komite dan Bendahara Komite ke polisi, ” tegas dia.
Sarnudin juga mengungkapkan, setiap bulan, Komite Sekolah memungut iuran komite sebesar Rp 120 ribu. “Saya selalu bayar uang iuran komite, tapi tidak ada kejelasan uang tersebut digunakan untuk apa, termasuk uang sumbangan tidak jelas digunakan untuk apa,” ucapnya.
Informasi dari orangtua siswa, pada saat itu, Ketua Komite Sekolah bernama Andi Saihun sedangkan bendahara bernama Farida.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 4 Palembang, Mardalena, menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Kepala SMPN 4 Palembang pada awal Oktober 2017.
“Memang ibu Farida yang memegang uang komite. Saya beri kepercayaan. Tapi saat saya minta laporan pertanggungjawaban uang komite yang masuk berapa, uang pengeluarannya dipergunakan untuk apa saja, ibu Farida tidak memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk nota bukti pengeluaran uang komite. Ibu Farida selalu menghindar saat ditanya laporan pertanggungjawaban uang komite,” kata Mardalena.
Oleh sebab itu, lanjut Mardalena, akhirnya iuran uang komite dihentikan karena Farida sebagai bendahara komite tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang komite.
“Ibu Farida bersama Ketua Komite yakni Andi Saihun yang mengambil uang seragam, uang iuran, dan sumbangan. Karena bendahara dan komite tidak jelas pertanggungjawabannya, akhirnya guru mengajukan mosi tidak percaya minta dibubarkan komite. Akhirnya dirapatkan, dan komite dibubarkan,” tandas Mardalena.
Mardalena menjelaskan, terkait pembubaran komite yang diketuai Andi Saihun dan bendahara komite Farida, dirinya sudah berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Palembang. “Komite harusnya berjalan sepaham dengan guru dan sekolah agar bisa terus berjalan. Tapi kalau komite tidak bisa berkoordinasi dengan guru dan sekolah, ya dibubarkan saja. Apalagi saya sebagai kepala sekolah tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang komite. Karena uang komite dan uang jas siswa dipegang oleh ibu Farida. Saya berharap Farida bertanggungjawab, dan menyelesaikan masalah uang komite dan jas ini,” imbau Mardalena.
Terpisah, Pipit, Penasihat Komite SMPN 4 Palembang yang baru, mengatakan, ada ketidaterbukaan masalah pengelolaan uang komite yang dipegang oleh oknum guru bernama Farida dan komite yang lama. “Sampai detik ini tidak ada pertanggungjawaban dari Farida dan Ketua Komite, baik dari fisik nota atau fisik barang. Masalah kedua, siswa kelas 8 ada yang belum mendapat pakaian jas,” tandasnya.
Pipit manambahkan, sebagai komite sekolah yang baru, pihaknya tidak bisa mengambil sumbangan, karena komite lama tidak memberikan laporan pertanggungjawaban uang komite lama.
“Komite yang lama tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dananya. Sampai saat ini belum ada bukti otentik penggunaan dana itu. Segala penggunaan dana harus disertai bukti otentik berupa nota dan fisik barangnya,” kata Pipit.
Pipit pun mengimbau komite yang lama segera menyelesaikan masalah pertanggungjawaban uang komite dan uang jas siswa.
“Uang komite yang dipegang bendahara komite yang lama yakni ibu Farida dari September 2017 hingga Mei 2018 sekitar Rp711.290.000. Uang sumbangan dan iuran yang terkumpul dan dipegang oleh ibu Farida harus bisa dipertanggungjawabkan dengan memberikan bukti otentik berupa nota dan fisik barang. Kalau tidak bisa dipetanggungjawabkan, kembalikan uang komite itu,” katanya.
Soal jas siswa pada PPDB 2017/2018, Pipit mengungkapkan, ada orangtua siswa hendak melaporkan ke polisi. “Mereka mau menunggu sampai akhir bulan ini. Kami tidak bisa menahan orangtua siswa mau melapor ke polisi, kalau ibu Farida mengingkari janjinya untuk memberikan jas kepada siswa yang masuk pada tahun ajaran 2017/2018,” pungkasnya. #nti