
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia (RI), Jumat (31/8/2018). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S Basyeban mengatakan, hari ini ada 14 anggota Sumsel yang diperiksa Kejakgung RI terkait dana bantuan sosial (bansos) hibah.
Mengenai masalah dana ini, Ramadhan S Basyeban mengatakan, mekanisme penganggaran dana bansos hibah sudah dilaksanakan. Yakni tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sumsel mengirim surat ke DPRD Sumsel.
“Kemudian surat tersebut naik ke Sekwan terkait APBD Perubahan 2013. Sekwan sampaikan ke pimpinan DPRD Sumsel untuk disiapkan rapat Banmus. Antara lain, rapat KUA dan PPAS. Setelah itu rapat pembahasan KUA-PPAS untuk dibanggarkan. Setelah disetujui anggaran perubahan selanjutnya ditandatangani empat pimpinan DPRD Sumsel dan gubernur. Setelah itu masuk rapat paripurna penjelasan gubernur. Untuk KUA-PPAS yang disetujui anggaran, yang dibahas APBD Perubahan dana bansos hibah dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun,” ujar Ramadhan.
Ramadahan menuturkan, dana bansos hibah bagi 75 anggota DPRD Sumsel. Untuk pimpinan dewan Rp6 miliar dan anggota DPRD Sumsel Rp 5 miliar.
“Setelah pemandangan umum fraksi, kemudian jawaban gubernur untuk pembahasn di komisi-komisi. Setelah itu, laporan komisi di dalam paripurna. Kemudian pendapat akhir keputusan, lalu disampaikan ke Mendagri, balik lagi ke Pemrov dan masuk lagi ke DPRD Sumsel. Desember itu dievaluasi, dibawa pemda ke Mendagri, balik ke DPRD Sumsel lagi dibuat Perda dan Pergub. Proses penganggarannya sesuai mekanisme. Peruntukannya sudah ada payung hukumnya. Masalah actionnya kami serahkan ke anggota DPRD Sumsel,” bebernya.
Ramadhan berharap semua baik-baik saja. “Kalau masih bisa diperbaiki, pekerjaan yang belum terealisasi segera realisasikan untuk dipertanggungjawabkan. Mudah-mudahan anggarannya terserap semua,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, anggota DPRD Sumsel yang menjabat tahun 2013, Agus Sutikno, mengatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan tentang mekanisme dana bansos hibah 2013. “Tadi pemeriksaan pertanyaannya meliputi mekanisme kerja tugas komisi, banggar. Itu yang ditanyakan,” kata Agus.
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan ada 29 pertanyaan diantaranya identitas pokok intinya bagaimana mekanisme plafon anggaran, pembahasan banggar, pembahasan komisi, hingga keputusan paripurna.
“Jawaban saya proses penganggaran di TAPD, setelah disetujui dan ditandatangani gubernur dan pimpinan dewan, dilakukan penjelasan RAPBD di paripurna dan fraksi. Untuk kemudian dibahas di tingkat komisi dan kemudian tanggapan gubernur,” katanya.
Agus menyebutkan, saat penyaluran dana bansos hibah 2013, dirinya bertugas di Komisi III. “Dana aspirasi saya disalurkan ke 33 kelompok masyarakat meliputi kelompok tani dan masjid di Banyuasin dan Muba,” pungkasnya. #nti