Oknum Pegawai Lapas Lampung Bawa 1,5 Kg Shabu-shabu

NARKOTIKA---------Kapolres Banyuasin AKBP Yhudi Surya Markus Pinem SIK saat menunjukkan barang bukti narkotika, saar konferensi pers, Jumat (23/11/2018). (FOTO: SS1/TOPIK ISTORA)

Banyuasin, SumselSatu.com

Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi, Provinsi Lampung, REA (33), kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu seberat 1500 gram atau 1,5 kilogram (Kg).

Selain REA yang tercatat warga Gang Harapan 3, RT005, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, polisi juga menangkap DJ (37). DJ yang ibu rumah tangga (IRT) itu tercatat sebagai warga Desa Teluk Balak, RT006/RW01, Batang Hari Nuban, Lampung Timur.

Penangkapan terhadap REA dan DJ bermula adanya informasi yang dikantongi Satnarkoba Polres Banyuasin, tentang akan ada pengiriman narkotika jenis shabu-shabu melalui kendaraan bermotor yang akan melintasi Jalan Lintas Timur, Banyuasin.

Polres Banyuasin menggelar razia dengan menyetop kendaraan bermotor di Jalan Raya Palembang-Jambi KM 42, di depan Gerbang Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Jumat (16/11/2018) malam lalu.

Kemudian, pada Sabtu (17/11/2018) sekitar Pukul 02:00, melintas bus AKAP RAFFI jurusan Medan-Palembang. Personel Polres Banyuaasin menyetop bus tersebut.

“Dan dilakukan penggeledahan terhadap orang dan barang,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP  Yhudi Surya Markus Pinem SIK didampingi Wakapolres Kompol M Hadiwijaya, ST, MH, kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu penumpang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai REA yang duduk di bangku 16 terlihat gelisah. Benar saja, ketika polisi memeriksa isi ranselnya terdapat dua bungkusan yang berisi shabu-shabu. Setelah ditimbang, shabu-sahbu itu seberat 1,5 kg.

Polisi langsung mengelandang REA bersama temannya DJ ke Mapolres Banyuasin. Selain shabu-shabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam (Telgam) dan ransel untuk dijadikan barang bukti. REA dan DJ pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setiap kali membawa shabu-shabu. Meski mengatakan, upah setiap kali membawa, namun REA menyatakan baru satu kali membawa barang terlarang perusak generasi bangsa itu.

Dia berdalih membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membayar hutang.

“Karena saya ada hutang, untuk melunasi hutang, dan hanya sekali ini baru saya lakukan,” kata REA.

REA dan DJ disangkakan melanggar Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. #tio

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here