Pendaftaran PPPK di Palembang Dibuka, Catat Syarat dan Cara Daftar!

Ilustrasi PPPK.

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 588 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cara daftar PPPK di Kota Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang Riza Pahlevi mengataka, guru berstatus honorer sudah bisa melakukan pendaftaran PPPK. Pendaftaran telah dibuka dalam 14 hari mulai 31 Oktober-13 November 2022.

“Silahkan daftar karena ada kuota 3500 PPP,” ujar Riza, Rabu (2/11/2022).

Para calon pendaftar bisa mengakses website resmi BKPSDM untuk melihat syarat dan ketentuannya melalui bkpsdm.palembang.go.id. Calon peserta harus memiliki akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang selambatnya pada 13 November 2022.

“Sama halnya dengan daftar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahapan yang harus diikuti bagi calon peserta seleksi guru PPPK membuat akun melalui portal SSCASN,” katanya.

Kemudian, buka laman sscasn.bkn.go.id lalu klik registrasi. Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, Nomor Induk Keluarga (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya e-mail dan nomor HP. Mengisi pertanyaan beserta jawaban sebagai pengaman, mengunggah scan KTP. Mengunggah swafoto, mengisi kode CAPTCHA, klik submit. Setelah itu, kembali masuk ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here