Dedi Arman dan Aswawi Mansur Resmi Jadi Anggota DPRD PALI

LANTIK ---- Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs Soemarjono saat melantik Dedi Arman dan Aswawi Mansur, Senin (3/12/2018). (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Dedi Arman dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Aswawi Mansur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Penukan Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, setelah dilantik oleh Ketua DPRD PALI, Drs H Soemarjono, Senin (3/12/2018).

Dedi Arman menjadi anggota pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Adi Warsito sementara Aswawi Mansur menggantikan Aka Cholik Darlin.

Proses pengambilan sumpah/janji anggota PAW DPRD PALI secara resmi dilakukan pada rapat paripurna yang dihadiri 19 anggota dari 25 anggota DPRD PALI. Hadir juga Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pengurus partai politik di Bumi Serpat Serasan.

“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur, dan mulai hari ini DPRD PALI telah lengkap kembali setelah Aka Cholik Darlin dan Adi Warsito mengundurkan diri karena maju kembali sebagai caleg dari partai lain,” ujar Soemarjono.

Ketua DPRD PALI juga memaparkan fungi serta tugas anggota DPRD, yakni fungsi dewan meliputi pengawasan, dan legislasi di mana dewan bersama-sama dengan pemerintah membuat aturan yang dinamakan peraturan daerah.

“Tugas DPRD semakin hari semakin berat, sebab di satu sisi tuntutan masyarakat akibat kebutuhan yang semakin meningkat, dan di sisi lain keterbatasan dana dan kemampuan SDM serta waktu untuk bisa melayani masyarakat terus meningkat. Untuk itu, sebagai anggota dewan dituntut kerja sungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu,” kata Soemarjono. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here