Palembang, SumselSatu.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengubah aturan belajar mengajar siswa mulai dari TK, SD dan SMP menjadi pukul 09.00 WIB menyusul asap tebal kebakaran hutan dan lahan beberapa hari terakhir.
Kepala Disdik Kota Palembang Ansori mengatakan, karena asap kembali tebal maka surat edaran PJ Sekretaris Daerah Nomor 110/SE/IX/2023 tanggal 12 Oktober 2023, kembali berlaku. Surat edaran tersebut diedarkan, Minggu (29/10/2023) dan mulai berlaku Senin (30/10/2023).
“Kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi TK, SD, SMP swasta/ negeri atau sederajat, dengan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai,” katanya.
Ansori mengatakan, jika kondisi membaik, kebijakan ini akan ditinjau dan ketentuan selanjutnya akan diinformasikan.
Sebelumnya, pada 27 Oktober, Disdik Palembang telah mengeluarkan edaran untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP negeri atau swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Namun, lantaran kabut asap kembali kembali tebal, maka pemerintah membuat kebijakan untuk meminimalisir dampak kabut asap terhadap siswa. #ari