Baturaja, Sumselsatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), tidak memberikan dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) datang terlambat apalagi tidak masuk kerja dengan alasan mengantar dan menunggu anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) OKU, Burhanudin Lubis mengatakan, jika hingga saat ini tidak ada instruksi dari Kemenpan RB ataupun Bupati OKU, untuk memberikan keringanan bagi para ASN untuk datang terlambat dengan alasan mengantar anak sekolah.
“Hingga saat ini, pihak kita belum ada surat dan instruksi, terkait keringanan bagi ASN untuk datang terlambat apalagi tidak masuk kantor,” ujar Lubis kepada wartawan, Senin (17/7/2017).
Ia mengimbau, kepada para ASN OKU, untuk tetap masuk kerja seperti biasa pada pukul 07.30 WIB, tidak ada kata terlambat atau tidak masuk. Bagi yang memiliki anak yang baru masuk sekolah menjadi teknis para ASN itu sendiri. “Jangan sampai datang terlambat untuk para ASN dengan alasan mengantar anaknya sekolah. Karena tidak ada instruksi untuk itu, jadi silakan datang seperti biasa,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, di hari pertama masuk sekolah, puluhan orang tua dan wali murid sekolah dasar (SD) di Baturaja, terlihat ramai mengantar anak. Suana Jalan A Yani, simpang tiga Ramayana terlihat berbeda dari biasanya. Arus lalulintas terlihat macet. Kendaraanpun merayap saat melintas. Hal ini dampak dari menyempitnya jalan. Para orang tua atau wali murid yang mengantar anak mereka ke beberapa sekolah di kawasan tersebut memarkirkan kendaraan mereka di bibir jalan. (min/frn)