Jadi Tersangka e-KTP, Ini Pasal yang Menjerat Setya Novanto

Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 memiliki ancaman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Agus menjelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanan pembahasaan anggaran pengadaan barang dan jasa,” jelas Agus. (min/dtc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here