RAPERDA---Rapat paripurna DPRD Sumsel tentang penjelasan Gubernur Sumsel terhadap enam Raperda, Senin (22/4/2024). (FOTO: DOKUMENTASI DPRD).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Mendengarkan Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, DPRD Sumsel telah menetapkan enam Raperda usulan eksekutif masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Sumsel Tahun 2024. Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna LXXX II dengan agenda ‘Penjelasan Bapemperda DPRD Sumsel terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2024’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (25/3/2024).

Suasana rapat paripurna

Enam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni, MSi.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas penyampaian enam Raperda pada rapat paripurna kali ini. Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan agar kiranya keenam Raperda ini dapat dilakukan pembahasan melalui tahapan pembicaraan DPRD Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus Fatoni.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati mengatakan, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh anggota dewan dalam bentuk pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel.

“Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya maka rapat paripurna diskor sampai, Senin (29/4/2024),” katanya. (ADV).

Raperda Usulan Eksekutif:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
5. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).
6. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here