
Palembang, SumselSatu.com
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah pilar yang membantu perkembangan dan pembangunan di Kota Palembang. Hal ini dikarenakan segala macam urusan administrasi berawal dari tingkat RT dan RW di wilayahnya masing-masing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa saat melakukan pembinaan kepada RT dan RW di Kecamatan Kertapati, Jumat (19/7/2024).
Dewa mengatakan, tak hanya urusan administrasi, Ketua RT maupun Ketua RW juga mempunyai tugas untuk melayani warganya bila adanya pertengkran maupun keamanan di wilyahnya.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja bapak ibu sekalian,” ujar Dewa.
Melalui Ketua RT dan Ketua RW, pihak pemerintah dapat merangkum baik keluhan maupun kebutuhan yang tepat guna untuk wilayahnya.
“RT dan RW itu perpanjangan tangan pemerintah, melalui mereka kita dapat dengan tepat memberikan bantuan yang dibutuhkan,” katanya. #daud