Berkurang Satu Jam, Ini Jadwal Kerja ASN Pemko Palembang Selama Bulan Puasa

ASN Pemko Palembang

Palembang, SumselSatu.com

Selama bulan puasa 1446 H/2025 jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang berkurang 1 jam dari biasanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 di lingkungan Pemko Palembang, yang ditandatangani Wakil Walikota Palembang Prima Salam pada 24 Februari lalu.

Dalam edaran tersebut, jam kerja Senin- Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, menjadi pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB, atau berkurang 1 jam dari sebelum bulan Ramadan.

Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara untuk kantor yang bekerja selama 6 hari kerja, untuk lama jam kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama 1 minggu sebanyak 32 jam 30 menit.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, selama bulan Ramadan maka kegiatan rutin Pemko Palembang selama ini yaitu apel pagi, senam pagi hingga gotong royong ditiadakan dahulu.

“Iya, sudah kami tandatangani surat edarannya selama bulan Ramadan,” kata Wakil Walikota Palembang Prima Salam.

Prima mengatakan, selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,” katanya.

Rinciannya, jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis).

Bagi Instansi Pemko Palembang memberlakukan 5 hari kerja hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemko Palembang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

“Bagi ASN di lingkungan Pemko Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan,” katanya. #daud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here