Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Diduga karena menolak perintah istri tuanya bersumpah tidak akan kembali ke istri muda, Syaparudin alias Nurdin disiram dengan cairan kimia. Akibat terkena air keras itu, Nurdin harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Sedangkan Lamcaya Bilahi alias Bayi, warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau, terpaksa mendekam di ruang tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Istri tua Nurdin itu kini menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan data pihak kepolisian, pada Sabtu (30/9/2017) lalu, sekitar pukul 14.00, Nurdin mendatangi kediaman istrinya, Bayi. Dia bermaksud ingin berpamitan karena ingin mencari kerja di daerah Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Beberapa saat kemudian, Bayi yang telah mengetahui suaminya beristri lagi meminta suami bersumpah tidak akan menjalin hubungan lagi dengan istri muda. Namun, hal itu ditolak Nurdin.
“Kalau kamu tidak mau mengulangi lagi dengan istri muda, kamu harus bersumpah dulu. Korban menjawab untuk apa bersumpah lagi, aku tidak mengulang lagi,” terang Wakapolres Lubuk Linggau Kompol Andi Kumara yang berbicara mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur, ketika menyampaikan press release, di Mapolres Lubuk Linggau, kemarin.
Bayi yang marah diam-diam mengambil cairan kimia untuk mencairkan getah karet atau cuka para di dalam kamar. Lalu, air keras itu dimasukan ke dalam baskom dan disiramkan ke tubuh Nurdin.
Sontak Nurdin berteriak dan berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan tetangganya. Akibat siraman air keras itu, Nurdin menderita luka bakar mulai dari muka hingga sekujur tubuhnya.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan cek tempat kejadian perkara dan melihat kondisi korban di rumah sakit Siti Aisyah,” tambah Andi Kumara didampingi Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Sofyan Hadi.
Polisi telah menyita barang bukti (BB), yakni satu botol bekas tempat cuka para, satu botol berisi setengah cuka para, satu buku akte nikah atas nama Lamcaya Bilahi alias Bayi. Lalu, memeriksa saksi-saksi.
“Tersangka mengakui telah melakukan itu terhadap suaminya sendiri sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka bakar di bagian muka dan badan,” kata Andi. #gky