Komplotan Sindikat Curi Buah Kelapa Sawit PT PPA Muara Lakitan Mura Dibekuk

DIBEKUK - Keempat tersangka pencurian sawit.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Sindikat pencurian buah kelapa sawit di PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Desa Prabumulih kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah meresahkan, dibekuk aparat Polsek Muara Lakitan Polres Mura. Di lahan inti PT PPA Blok P31ABC dan Blok O31B. Kamis (18/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun komplotan sindikat pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni Arbiyanti alias TO berperan penyuruh panen buah kelapa sawit dan sebagai pengawas aksi pencurian. Haris berperan pengangkut buah sekaligus sopir. Mulhakam alias Malakut berperan pengangkut buah sekaligus sopir dan Herman pengangkut buah.

Di tangan keempat tersangka, polisi mengamankan sekitar 6.000 ton buah kelapa sawit dengan nominal sebesar Rp9 juta, mobil L300 Mitsubitshi pick up nomor polisi (nopol) BG 9211 GC, mobil L300 Mitsubitshi pick up nopol BG 9899 GD, mobil L300 Mitsubitshi pick up nopol BG 9723 GD dan beberapa tonjok besi (alat pengangkut buah kelapa sawit).

Keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan Efri Susanto (31) Assisten Legal warga RT 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. Dengan dasar LP / B- 03 / I /2018/Sumsel/Res Mura/Lakitan tanggal 18 Januari 2018.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin mengatakan saat kejadian dirinya bersama manajemen PT PPA sedang membahas permasalahan plasma yang terjadi antara perusahaan dan warga masyarakat.

Barang bukti (BB) buah kelapa sawit hasil curian di PT PPA di Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Saat melintasi lokasi lahan inti di Blok P31ABC dan Blok O31B, sekuriti PT PPA melihat ada warga sedang memanen dan memuat buah sawit ke dalam mobil Mitsubitshi L300 pick tanpa izin dari PT PPA.

“Saya langsung hubungi anggota PAM gabungan Polres, Brimob dan personik Polsek Muara Lakitan menyergap komplotan pencuri buah kelapa sawit. Dan langsung turun menangkap para tersangka,” tegas Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin.

Dia menambahkan keempat tersangka bersama barang bukti (BB) buah kelapa sawit hasil curian langsung di gelandang ke Mapolsek Muara Lakitan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita tidak akan mentolerir aksi pencurian dan apapun bentuknya aksi kejahatan yang meresahkan pihak investor. Karena, kehadiran investor untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Sehingga, diharapkan semua pihak berperan menjaga kamtibmas bersama-sama,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here