Aktivitas Tambang Batubara Merusak Lingkungan Hidup

Palembang, UNJUKRASA---Massa aksi Gempita melakukan unjukrasa di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Ratusan massa dari Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023). Kedatangan mereka dalam rangka melakukan aksi unjukrasa menuntut Gubernur Sumsel Herman Deru menghentikan aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan Musi Banyuasin (Muba).

Koordinator Aksi Gempita Arianto, SSos, mengatakan, Kabupaten Muratara dan Muba merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Besarnya cadangan batubara ini mendorong agresivitas dari para pengusaha batubara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukungnya (jalan hauling batubara).

Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara antara lain PT Gorby Putra Utama, PT Gorby Energi, PT Gorby Global Energy, PT Banyan Koalindo Lestari yang semuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources.

Pemasaran batubara PT Atlas Resources Holding bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi international PT Global Resources yang berkantor di Singapura mengekspor 3,1 juta ton dengan pasar utama India, Cina, Hongkong, Korea Selatan (Korsel) dan Jepang.

Sementara di dalam negeri PT Atlas telah mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 tahun ke depan.

“Pada tahun 2009 PT Atlas Resources juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 kilometer (Km), yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubara.di Kabupaten Muratara sampai ke Sungai Lalan di Kabupaten Muba,” katanya.

Arianto menuturkan, proses memulai pembangunan jalan khusus hauling batubara oleh PT MMJ telah dimulai tahun 2013, dengan Rekomendasi Bupati Muba tanggal 4 April 2012 Nomor 444 tahun 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi Pembangunan dan Penggunaan Jalan Angkut Batubara dan rekomendasi Gubenur Sumsel anggal 25 Juli 2012 Nomor 5.522/2181/V/2012 tentang Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Untuk Pembangunan dan Penggunaan Jalan Angkut Batubara, serta Pengesahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Bupati Muba tanggal 22 Oktober 2012 Nomor 1163 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 hektar.

Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus hauling batubara PT MMJ sepanjang 133Km telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup (termasuk mencemari udara, sungai & kebun masyarakat) serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi.

Oleh karena itu, Gempita menuntut dan menyatakan sikap, yakni segera dilakukan audit investigasi terkait ketaatan PT MMJ dan PT Atlas Resources Holding dalam menjalankan kewajibannya atas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL/RPL).

“Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang dan lahan terbuka bekas pertambangan batubara di Kabupaten Muratara dan Muba. Hentikan penggunaan kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara yang tentu di luar IPPKH,” tegasnya.

Selain itu, hentikan pengangkutan batubara sampai semua kewajiban IPPKH dan pengelolaan lingkungan (RKL/RPL) telah dilakukan oleh PT MMJ, PT Atlas Resources Holding, dan PT Global Resources.

Hentikan penambahan jalan khusus hauling batubara di kabupaten Muba & Muratara, seperti jalan khusus hauling batubara yang akan dibangun oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ) yang hanya akan menambah kerusakan lingkungan hidup termasuk akan menghilangkan hutan alam serta habitat bagi satwa di lindungi.

Bentuk tim terpadu multipihak untuk melakukan audit investigasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan pertambangan batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita menyayangkan sikap Gubernur Sumsel yang mendekati akhir masa jabatan justru terkesan seperti sibuk sendiri,” katanya.

Menanggapi aksi unjukrasa tersebut, perwakilan Gubernur Sumsel dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sumsel, Irmaya Sentanu Pasek mengatakan, berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan Gempita.

“Tadi sudah kita menerima aksi Gempita. Intinya kami terima kasih, untuk tuntutan aksi karena terkait dengan beberapa instansi maka akan kami sampaikan ke instansi berwenang,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here