Alex-Giri Teken KUA-PPAS 2018

KESEPAKATAN----Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan nota kesepakatan bersama antara Pemprov dengan DPRD Sumsel tentang KUA-PPAS APBD 2018, kepada Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (31/10/2017). (FOTO: IST/HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas, menandatangani iatau meneken Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel tersebut dilakukan di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (31/10/2017).

Alex Noerdin menyampaikan penghargaan dan apresiasinya kepada DPRD Sumsel serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel yang telah bekerjasama dengan baik dan bekerja keras menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA-PPAS Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2018.

“Pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas, termasuk kondisi keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang amat terbatas, memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran sesuai arahan Bapak Presiden RI,” ujar Alex Noerdin dalam sambutannya.

Menurut Alex, Pemprov Sumsel akan terus mempertahankan agar alokasi anggaran untuk bidang pendidikam di atas 20% dan kesehatan di atas 10% dari belanja daerah. Sumsel juga memprioritaskan pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan Pemilukada serentak dan Asian Games 2018.

Alex menyampaikan, Rancangan APBD Provinsi Sumsel 2018 mengalami penurunan Rp2,075 triliun lebih atau 23,12% dari APBD Perubahan 2017 yang telah ditetapkan sejumlah Rp8,976 triliun lebih. Hal itu dikarenakan besaran dana alokasi khusus (DAK) untuk provinsi se- Indonesia, termasuk Sumsel belum ditetapkan Pemerintah Pusat, sehingga belum masuk KUA-PPAS 2018. APBD Provinsi Sumsel 2018 disepakati sejumlah Rp6,9 triliun lebih.

Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel bersama-sama (TAPD) Pemprov Sumsel telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap KUA-PPAS APBD Sumsel 2018.

Giri menjelaskan, pembahasan PPAS dilaksanakan dengan menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan,  menentukan urutan program dalam masing-masing urusan, menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan Pimpinan DPRD.

“Nanti, gubernur atau kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD atau RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumsel tersebut.

Selanjutnya, RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan TAPD digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD yang disusun pejabat pengelola keuangan daerah, lalu disampaikan kepada kepala daerah.

“Nanti Raperda APBD diajukan ke DPRD, dibahas kembali, disahkan, dan akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” terang Giri Ramanda Kiemas. #ard

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here