Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Kasus Pengerusakan Portal Kompek Citra Grand City

TANGKAP LAYAR---Oknum Anggota DPRD Sumsel Toyeb Rakembang yang dilaporkan kasus pengerusakan.

Palembang, SumselSatu.com

PT Arsigriya Intiguard (AIG),
pengelola Perumahan Citra Grand City (CGC) Palembang, melaporkan tiga warganya yang terlibat dalam pengerusakan terhadap pos sekuriti dan portal di cluster Somerset East CGC, Selasa (18/2/2025).

Laporan ini dilayangkan setelah akibat peristiwa yang melibatkan Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Toyeb Rakembang, yang memprotes tidak dibukanya portal oleh sekuriti saat ia hendak masuk

Kuasa Hukum PT AIG Affan Arifin mengungkapkan bahwa tindakan pengrusakan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan beberapa warga, termasuk Toyeb Rakembang, terhadap aturan pengelolaan yang diterapkan, terutama terkait dengan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

“Kami melaporkan tiga warga yang melakukan pengrusakan, termasuk memprovokasi dan menyebabkan kemacetan panjang di kawasan CGC. Proses tersebut berlangsung lebih dari 12 jam,” kata Affan usai melaporkan kejadian tersebut di Polda Sumsel.

Ketiga warga yang dilaporkan adalah Toyeb Rakembang, serta dua warga lainnya berinisial NH dan AK. Affan menjelaskan bahwa AK, salahsatu terlapor, diduga memprovokasi warga lain untuk memarkirkan kendaraan dan menutup akses keluar-masuk dengan tujuan memicu kemacetan yang berlangsung lama.

Ketiganya juga terdaftar sebagai warga yang menunggak pembayaran IPL selama enam hingga tujuh bulan, dengan nominal berkisar antara Rp400.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Pascakenaikan tarif IPL, mereka belum melunasi kewajiban tersebut.

“Untuk Toyeb Rakembang, yang juga Anggota DPRD Sumsel, serta NH, kami melaporkan mereka karena pengerusakan. Mereka membanting kipas angin, merusak kursi, tali portal, dan menyebarkan paket barang yang disimpan di pos sekuriti. Satunya lagi inisial AK dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Affan.

Affan menjelaskan bahwa penutupan portal yang sempat viral sebelumnya bukan disebabkan larangan untuk masuk. Namun, hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan warga yang menunggak IPL untuk menikmati fasilitas yang biasanya diberikan, seperti akses bebas portal oleh sekuriti.

“Mereka yang menunggak IPL tidak mendapat hak istimewa seperti akses keluar-masuk portal yang dibuka oleh sekuriti,” jelas Affan.

Peristiwa ini mengundang perhatian banyak pihak terkait kewajiban membayar IPL sebagai bagian dari pemeliharaan lingkungan di perumahan, yang mencakup perawatan area hijau, pengelolaan sampah, dan pengaturan akses masuk keluar kawasan perumahan. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here