Antisipasi Penyelewengan Pajak, Restoran di Palembang Dipasangi Tipping Box

DEKLARASI --- Acara deklarasi optimalisasi penerimaan daerah di wilayah Kota Palembang, Kamis (6/12/2018), di halaman gedung DPRD Sumsel. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Sampai akhir 2018 ada 400 tipping box terpasang di restoran-restoran di Kota Palembang. Pemasangan alat ini untuk mengantisipasi penyelewengan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

Adanya pemasangan tipping box di restoran ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada acara deklarasi optimalisasi penerimaan daerah di wilayah Kota Palembang yang digelar Pemerintah Kota Palembang bekerjasama dengan KPK Republik Indonesia di halaman gedung DPRD Sumsel, Kamis (6/12/2018).

Acara dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Walikota Palembang Harnojoyo, serta jajaran FKPD serta seluruh OPD di jajaran Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang.

Deklarasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak. Selain pajak reklame, juga melalui pajak restoran dan hotel.

Saut Situmorang mengungkapkan, acara ini merupakan bentuk gerakan moral untuk memberi kesadaran bagi pelaku usaha dan masyarakat umum tentang pentingnya membayar pajak.

“Tidak ada negara yang bisa hidup tanpa pajak, menunjukkan betapa pentingnya pajak ini. Kita ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk sadar membayar pajak, karena dari pajak inilah dapat membangun suatu daerah,” ujar Saut.

Kota Palembang, lanjut Saut, merupakan kota keempat yang mendapat pendampingan dari KPK terkait optimalisasi penerimaan pajak.

“Secara teknis, bekerjasama dengan bank daerah dalam hal ini Bank Sumsel Babel untuk memasang alat tipping box di setiap restoran. Jadi jika kita makan di restoran itu, pungutan pajak langsung muncul dan terdeteksi saat itu juga, sehingga akan meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap pajak tersebut, dan masyarakat juga akan lebih percaya dalam memberikan pajaknya,” jelas Saut.

Terkait target pendapatan, Walikota Palembang Harnojoyo mengungkapkan,Pemerintah Kota Palembang sudah menargetkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp500 miliar tahun 2019.

“Kami optimis mampu mencapai target tersebut, potensi itu ada, dengan sistem tiping box dari Bank Sumsel Babel, akan mengoptimalkan penerimaan pajak. Karena pajak yang masuk dari setiap konsumen akan masuk saat itu juga tanpa ada penyalahgunaan, hingga akhir 2018 ini akan dipasang sebanyak 400 tipping box dan akan terus ditambah sampai ribuan tiping box tahun 2019,” kata Walikota.

Harnojoyo menambahkan, selain pemasangan tipping box, KPK RI juga melalakukan pendampingan terhadap penertiban reklame yang melanggar peraturan daerah di wilayah Kota Palembang.

“Dari data yang kita himpun, ada sekitar 164 reklame yang melanggar, mulai dari kadaluarsa izinnya, dan tidak bayar pajak, sudah kita beri surat peringatan dan akan kita tindak secara tegas, bahkan akan kita tebang, karena ini sangat merugikan Pemerintah Kota Palembang dalam hal penerimaan pajak. Kita harus tegas, apalagi sudah didampingi langsung oleh KPK,” tegas Harnojoyo.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here