Palembang, SumselSatu.com
Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) banyak melanggar aturan karena terpasang di ruas jalan protokol Kota Palembang. APK calon wakil rakyat itu merusak dan mengganggu keindahan.
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP kota Palembang Cherly Panggar Besi mengatakan, akan menertibkan APK yang melanggar aturan.
“Akan ditertibkan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU maupun ketentuan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 terkait larangan pemasangan APK di jalan protokol,” ujar Cherly, Jumat (12/1/2023).
Dalam melakukan penertiban Satpol PP Kota Palembang berkolaborasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Selain itu, Satpol PP selalu melakukan patroli untuk menertibkan APK sebelum masuk masa kampanye.
“Meski rutin dilakukan penertiban, APK caleg kembali dipasang oleh tim sukses caleg. Dalam penertiban kami melakukan kolaborasi dengan Panwaslu dan Panwascam,” katanya.
Cherly menambahkan, APK caleg yang paling banyak melanggar aturan terpasang di pohon dan tiang listrik yang berada di jalan protokol seperti Jalan Angkatan 45, Jalan Merdeka, Jalan Kolonel Haji Burlian dan Jalan Soekarno Hatta. #fly