Apriansyah, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Jalani Sidang Tipikor  

SIDANG PERDANA----Terdakwa Apriansyah, Wisnu Andrio Fatra, dan Arie Martha Redo, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/5/2025). (FOTO: FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Banyuasin Ir Apriansyah, ST, MM (44) bin Zainal Abidin menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/5/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang menggelar persidangan di Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windy Yolandini, SH, juga menghadirkan dua terdakwa lain yang berkas perkaranya terpisah. Yakni Terdakwa Wisnu Andrio Fatra, SE alias Rio bin Isno Maladi (39) selaku kontraktor, dan Terdakwa Arie Martha Redo, SIP, MM bin Bahrun Ahmad, mantan Kabaghumas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.

Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Para terdakwa didampingi kuasa hukum mereka.

JPU mendakwa Apriansyah yang tercatat warga Komplek Villa Kencana Blok F, RT 021/RW 002, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang itu melanggar Pasal Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) Ke– 1 KUHPidana.

Ketiga terdakwa didakwa melakukan gratifikasi/penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kegiatan itu dilaksanakan Dinas PUPR Banyuasin dengan sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 lalu.

Apriansyah sebagai Sekretaris/Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Banyuasin, bersama-sama Arie dan Rio selaku pihak swasta/kontraktor yang mengkondisikan/menggunakan CV HK, CV RJC, dan CV NLS untuk melaksanakan kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp688,325 juta lebih.

Setelah mendengar dakwaan JPU, para terdakwa akan menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Heribertus, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Arie Martha Redho menyampaikan eksepsi merupakan hak terdakwa dalam proses hukum.

“Setelah berkonsultasi dengan klien, kami memutuskan untuk menggunakan hak itu dan akan membacakan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar Heribertus kepada wartawan usai persidangan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here