Aswandi-Firasgo Jabat DPRD Sumsel

ASWANDI Asgaf Serampoe dan Firasgo Jaya Santika, resmi menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

ASWANDI Asgaf Serampoe dan Firasgo Jaya Santika, resmi menjabat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Keduanya dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa XXI DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Kamis (3/5/2018).

Aswandi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menggantikan M Giri Ramanda N Kiemas yang menggundurkan diri karena menjadi Calon Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023. Aswandi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel VI, yang meliputi wilayah Kabupaten Muara Enim, PALI, dan Kota Prabumulih.

Sedangkan Firasgo Jaya Santika dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia menggantikan Joncik Muhammad yang mengundurkan diri karena menjadi Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang 2018-2023. Firasgo dari Dapil Sumsel VII yang meliputi wilayah Kabupaten Lahat, Empat Lawang, dan Pagar Alam.

Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Uzer Effendi menyampaikan, pelantikan Aswandi dan Firasgo menyusul Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.16-1483 Tahun 2018 Tanggal 11 April 2018, dan Nomor 161.16-1484 Tanggal 11 April 2018 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumsel, yakni Aswandi Asgap Serampoe dari PDI Perjuangan Dapil VI dan Firasgo Jaya Santika dari PAN Dapil VII.

Uzer menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 143 (1) jo Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 jo Pasal 9 (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017, Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Sebagai PAW keanggotaan DPRD Provinsi Sumsel yang diusulkan  oleh DPD PDI Perjuangan adalah Aswandi Asgap Serampoe, dan dari DPW PAN adalah Firasgo Jaya Santika, telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Uzer yang menjadi Plt Ketua DPRD Sumsel menggantikan Giri Ramanda Kiemas itu.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri berharap Aswandi dan Firasgo dapat menjalankan tugas dengan baik.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumsel Rusdi Tahar menyatakan, Firasgo dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Beliau (Firasgo-red) bukan orang baru di DPRD Sumsel. Beliau sudah sangat mampu. Dengan kemampuan Beliau dan komptensinya, jadi tidak sulit bagi Beliau untuk menjalankan tugasnya,” kata Tahar.

Firasgo menyatakan, setelah diambil sumpah, dirinya akan memperjuangkan hak masyarakat, terutama di Dapil Sumsel VII.

“Saya menggantikan Bapak Joncik Muhammad dan akan ditempatkan di Komisi III yang membidangi keuangan. Saya akan memprioritaskan pembangunan insfrastruktur dan pertanian agar perekonomian masyarakat bisa lebih maju dan berkembang,” janjinya.

Aswandi Asgap menyatakan, dirinya akan menyesuaikan diri dengan kegiatan di DPRD Provinsi Sumsel.

“Saya tiga tahun istirahat, setelah ini saya akan menyesuaikan diri dengan kawan-kawan yang lain. Mungkin saya ditempatkan di Komisi IV. Mudah-mudahan saya dapat bermanfaat. Saya akan memperjuangkan pembangunan jalan untuk perkebunan. Sehingga akses petani untuk mendistribusikan hasil perkebunan dan pertanian dapat berjalan lancar,” kata Aswandi berjanji. #ADV/nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here