Aturan Netralitas, ASN Dilarang Aktivitas Sosmed Ini

Menpan RB Asman Abnur Ramdani

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Terkait akan segera dimulainya tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sejumlah kepala daerah di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonedia (MENPAN RB) telah menyerbar aturan yang mengatur tentang Netralitas ASN pada penyelengaraan pilkada serentak tahun 2018 ini.

Edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tersebut mengatur dan membatasi para ASN dalam kegiatan Pilkada didaerah masing-masing. Bahkan seluruh ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan pilkada dengan mengusung salah satu pasangan calon.

Edaran Menpan RB tersebut saat ini menjadi bahasan di Media Sosial (Medsos) di Kota Pagaralam. Bahkan sejak edaran tersebut diposting ke medsos banyak pro dan kontra terjadi.

.. yang menjadi sorotan menarik dalam edaran tersebut, yaitu : ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah..

Yang menjadi sorotan menarik dalam edaran tersebut yaitu poin e yaitu ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi calon/bakal pasangan kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan calon/bakal pasangan kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Aturan tersebut menjadi perdebatan masyarakat kota Pagaralam. Pasalnya saat ini banyak ASN yang dengan terang-terangan menyebar luaskan segala sesuatu tentang bakal calon pilihan mereka di Kota Pagaralam.

Terkait dengan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, H Safrudin juga mengeluarlan ederan tentang netralitas ASN dilingkungan Pemkot Pagaralam. Surat edaran dengan nomor : 800/1144/BPSDM/2017 tersebut juga mengatur agar semua ASN tidak terlibat dalam kegiatan setiap calon kepala daerah.

“Jika ada ASN kita yang terlibat dan ikut berkampanye di salah satu pasangan calon maka akan kita sangsi, baik itu sangsi ringan sampai sangsi berat. Pasalnya bukan saja dilarang ikut berkampanye ASN juga dilarang menanggapi semua postingan calon yang ada di media sosial,” tegas Sekda. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here