Awal 2023, Tarif PDAM Tirta Musi Naik Bertahap

Sebanyak 23000 pelanggan terdampak penghentian pasokan air bersih. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi akan menaikan tarif air bersih untuk lebih dari 300 ribu pelanggan di Kota Palembang. pada awal tahun 2023.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, kenaikan direncanakan secara bertahap sesuai dengan kelasnya. Yakni, untuk pelanggan subsidi naik 12,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.

“Naiknya secara bertahap, rata-rata 15 persen, karena pelanggan terbanyak dari kelas rumah tangga,” ujar Andi, Senin (14/11/2022).

Andi mengatakan, kenaikan tarif secara bertahap ini menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang. Kenaikan dilakukan secara bertahap dilihat dari Peraturan Walikota (Perwali) dan tidak sekaligus 15 persen.

“Rencana kenaikan ini sudah digembar-gemborkan sejak pertengahan tahun. Namun, PDAM kembali mengkaji menyesuaikan perekonomian rakyat saat ini. Makanya kita ajak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkaji. Untuk kenaikannya Insya Allah tahun depan 2023,” katanya

Untuk saat ini tarif air minum yang diberlakukan Rp3.977 permeter kubik (m³). Menurutnya, tarif yang saat ini diberlakukan, jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain. Contohnya saja Jambi, tarif PDAM Tirta Mayang sudah Rp7230 per m³, sementara PDAM Tirta Musi Palembang masih di Rp3977 per m³.

Sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikan, yaitu terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

“PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, sudah ada wacana dan disosialisasikan kepada masyarakat soal kenaikan tarif PDAM, yang disesuaikan dengan kelas pelanggan.

“Ini berkaitan dengan kapasitas produksi air PDAM saat ini, diharapkan bisa mengembangkan kapasitas produksi dengan kenaikan tarif nanti,” katanya.

Harnojoyo mengatakan, sejak 2011 tarif PDAM belum naik. Sesuai saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kenaikan bisa sampai 17 persen.

“Tapi kenaikan akan dilakukan secara bertahap,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here