PALI, SumselSatu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyampaikan, batas penyerahan syarat dukungan bagi pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup)-Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) PALI 2021-2026 dari jalur perseorangan atau independen, adalah 23 Februari mendatang.
Jika melewati tanggal yang telah ditetapkan KPU PALI, maka pasangan Bacabup-Bacawabup tidak dapat menjadi peserta Pemilukada PALI 2020.
“Penyerahan syarat dukungan akan dimulai pada tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020,” ujar Ketua KPU PALI Sunario, SE , yang didampingi Komisioner KPU PALI Sarwo Edi, Rabu (8/1/2020).
Sunario menjelaskan, syarat tersebut tidak hanya hardcopy atau Form B.1-KWK. Pasangan balon (Pasbalon) juga diwajibkan meng-input data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu.
Setelah penyerahan, maka KPU akan memerivikasi bukti dukungan secara faktual maupun melihat Silon Pemilu.
“Jadi antara operator calon dan operator KPU akan saling memberi informasi. Syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT PALI dan tersebar di tiga kecamatan,” kata Sunario.
Dia mengatakan, ada satu Bacabup dari jalur independen.
“Rizal Kennedy yang sudah mengirimkan operator Silon untuk berkomunikasi dengan operator KPU,” kata Sunario. #abi