Bandar Narkoba Diciduk Saat di Warung

BANDAR---Tersangka saat diintrogasi Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Dharma SH, SIK, (kanan). (FOTO : SS1/Widori)

Baturaja, SumselSatu.com

Jajaran satuan Reserse Anti Narkoba Polres OKU, berhasil menciduk seseorang diduga bandar Narkoba jenis shabu-shabu antar kabupaten di kawasan jalan Lintas Sumatera tepatnya di salah satu warung di dekat jembatan Ogan II Baturaja Timur pada Senin (23/4) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Adalah HM (35) Warga desa Aur kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, tersangka diketahui mendapat hadiah panas di kakinya.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Dharma SH, SIK, mengungkapkan, tersangka ditangkap disebuah warung di jalan lintas sumatera dekat jembatan ogan 2, tersangka berupaya melakukan perlawanan saat ditangkap, kemudian polisi melepaskan tembakan peringatan.

Namun pelaku tak menggubrisnya sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dan timah panas bersarang di kaki kanannya.

“Tersangka merupakan bandar narkoba antar kabupaten yang biasa memasok narkoba ke kabupaten OKU, tersangka kami berikan tindakan tegas karena berupaya kabur saat akan ditangkap,” ujar Widhi, Rabu (25/4/2018) saat dihubungi wartawan.

Tersangka ini juga merupakan target operasi polisi sejak lama atas sepak terjangnya yang sering menjual narkoba di wilayah OKU, menurut Widhi Pihaknya tidak main-main dalam memberantas narkoba di Kabupaten OKU sehingga pelaku terus dikejar hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu.

Menurutnya, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka seberat 5,68 gram, barang bukti tersebut kini sudah diamankan bersama tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU.

“Sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, tersangka ini merupaklan target operasi polisi atas tindak kejahatannya mengedarkan narkotika di kabupaten OKU,” katanya.

Dikatakan Widhi, saat ini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersangka untuk mengungkap jaringannya baik yang ada di OKU maupaun di luar OKU, tersangka akan di jerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Tersangka diancam kurungan penjara 12 sampai 20 tahun penjara, saat ini masih kami kembangkan terus untuk mengungkap jaringannya,” tukas Widhi. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here