Banding Diterima, Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun

Dodi Reza Alex saat menjadi tahanan KPK. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin berkurang dua tahun setelah banding yang diajukan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika dan beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto, menerima banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

“Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” ujar Majelis Hakim dilansir dari Laman Sipp.pn-Palembang.

“Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun,” sambung dalam putusan.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider Pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi putusan banding Dodi. Hanya saja salinan putusan belum diterima.

“Putusan banding sudah keluar, tinggal salinannya saja. Terdakwa dapat potongan dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara,” jelas Sahlan, Rabu (14/9/2022).

Putusan banding di PT Palembang otomatis mengubah putusan PN Palembang. Meski demikian, putusan PT Palembang juga menguatkan keterlibatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai terdakwa penerima suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba lewat fee yang diberikan kontraktor.

Selain Dodi, sejumlah terdakwa lain juga menerima potongan hukuman. Mantan Kabid Sumber Daya Alam PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari mendapat potongan setengah tahun penjara dari 4,5 tahun menjadi 4 tahun.

“Jika salinan putusan diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujarnya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here