Banyak Iklan Individu, Pajak Reklame Tak Capai Target

Salah satu reklame yang terpasang di pinggir jalan protokol di Palembang. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Realisasi pajak reklame yang menjadi salah satu potensi pendapatan di Kota Palembang pada Triwulan III tidak mencapai target 75% atau senilai Rp32 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, hingga 30 September seharusnya sudah mencapai 75%, namun baru terealisasi sebesar 62,25%.

“Palembang lost potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Herly, Rabu (12/10/2022)

Capaian Rp19,9 miliar dari sektor pajak reklame yang banyak tidak dapat dipungut padahal berada di lokasi yang strategis seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, dan jalan protokol lainnya.

“Titik reklame di Palembang ini banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Reklame yang berisi iklan individu ini kemudian tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil,” ujarnya.

Adapun iklan reklame yang tidak dapat dipungut pajaknya seperti individu, organisasi, pemerintah, termasuk juga calon legislatif (Caleg) karena bersifat individu.

“Ini ada aturannya. Selama dia tidak komersil, maka tidak dapat di pungut pajaknya,” katanya.

Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang jalan besar, karena dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 17 Tahun 2017 bahwa reklame non komersil tidak boleh dipungut pajak.

“Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini,” katanya.

Padahal, iklan reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.

“Kami akan koordinasikan lagi soal reklame ini ke instansi terkait soal pemasangan reklame ini,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here