Bawa Senpi Ilegal, Riduan Dijebloskan ke Sel

SENPI RAKITAN----Karena membawa senjata api (Senpi) rakitan, Riduansyah alias Riduan (tengah) terpaksa berurusan dengan Aparat Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas (Mura). (FOTO: SS1/Hengky)

Musi Rawas, SumselSatu.com – Karena membawa senjata api (Senpi) tanpa hak, Riduansyah alias Riduan (29) warga  Dusun I, Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terpaksa berurusan dengan Aparat Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas (Mura).

Kamis (17/8/2017), sekitar pukul 20.00, polisi menggelar razia. Seorang pria yang belakangan diketahui sebagai Riduan melakukan perlawanan saat dikejar polisi, dan menggigit tangan Anggota Polri yang menangkapnya.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) kemarin dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa. Giat dilakukan di jalan poros arah Bukit Hijau Estate, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Kapolsek mendapatkan informasi dari warga melalui telepon seluler yang menyatakan ada warga Muara Rupit diduga akan memasok narkoba ke Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Anggota Polsek diperintahkan fokus terhadap target operasi. Saat razia, polisi mendapati Riduan membawa senpi rakitan.

Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa, SIK, mengatakan, pihaknya mengamankan Riduan bersama teman wanitanya, Eva Novianti (29) warga Desa Tebat Pulau Karang Jaya, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Tiba-tiba melintas sepeda motor yang dikendarai orang yang diduga menjadi TO. Polisi langsung menghentikan laju sepeda motor dan melakukan penggeledahan,” terang Fajri Anbiyaa mewakili Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK, Jumat (18/8/2017).

Saat digeledah, Riduan yang kemudian dijadikan sebagai tersangka melakukan perlawanan. Terjadi tarik-menarik antara tersangka dengan polisi yang berupaya membuka tas yang dibawanya.

Riduan melakukan perlawanan dengan menendang dan menggigit tangan salah satu Anggota Polri.

“Dari hasil penggeledahan, di dalam tas tersangka Riduansyah ditemukan senpira jenis Revolver dengan isi dua butir peluru aktif kaliber sembilan milimeter,” kata Fajri.

Akibat ulahnya itu, Riduan dijebloskan ke sel dan harus menjalani proses penegakan hukum. (gky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here