Jambi, Sumselsatu.com – Terkait surat edaran BPOM Pusat, saat ini telah ditemukan empat makanan mengandung minyak babi, namun pada prodok tersebut idak mencantumkan peringatan mengandung minyak babi pada label
Keempat produk tersebut adalah Mie Instan U-dong, Mie InstanShin Ramyun Black, Mie Instan Rasa Kimhci, dan Mie Instan Yeul Ramen.
Kepala BalaiPengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, Ujang Supriatna, membenarkan hal tersebut, dan BPOM Jambi telah melakukan pemeriksaan di beberapa distributor terkait peredaran makanan asal korena ini.
“Kami sudah cek lapangan (Kota Jambi) hari Jumat kemarin, hasilnya tidak ditemukan produk dengan nomor izin edar sebagaimana yang tercantum di surat tersebut,” katanya.
Dijelaskanya, pada beberapa sarana dan distributor, makanan tersebut tidak ditemukan, namun ditemukan makanan lain yang berasal dari korea.
Lanjutnya, berdasarkan surat edaran, dari pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan mengandung babi. Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.
Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Tim kami akan telusur lebih lanjut di lapangan dan koordinasi dgn lintas sektor terkait di level prov dan kabupaten/kota,” katanya.
Untuk itu, Ujang, mengaharapkan kepada masyarakat yang menemukan makanan dengan jenis yang sama ini untuk melaporkan pihak terkait agar dapat ditindak lanjuti. (red)