
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mendapat reward dari Kementerian Keuangan RI berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10,32 miliar.
Reward tersebut diberikan atas kegigihan Pemprov Sumsel dalam mengendalikan laju inflasi lebih baik dari nasional. Hadiah diberikan bagi daerah yang rata-rata memiliki kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus hanya sebesar 0,26%, lebih rendah dari kenaikan inflasi nasional yang sebesar 1,14%.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan, reward dari Kementerian Keuangan RI yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merupakan berita baik bagi masyarakat Provinsi Sumsel.
“Berita baik Alhamdulillah karena menekan laju inflasi itu Pemprov Sumsel tidak semata-mata ingin mengejar hadiah dari dana insentif, tapi memang betul-betul kita menekan inflasi itu bertujuan agar kenaikan harga tidak dirasakan masyarakat,” ujar Deru, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, upaya kerja keras Pemprov Sumsel bersama masyarakat membuahkan hasil, terlebih disupport dengan program Gerakan Sumsel Mandiri Pangan.
“Tapi kalau memang dana reward itu memang dikasih Alhamdulillah, dananya juga akan kita salurkan untuk mendukung program-program unggulan, salah satunnya GSMP,” katanya.
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hadiah berupa dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesi, yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022.
“Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing,” katanya. #Ari
10 provinsi yang mendapat bantuan Rp10 miliar:
1. Provinsi Kalimantan Barat Rp10,83 miliar.
2. Provinsi Bangka Belitung Rp10,81 miliar.
3. Provinsi Papua Barat Rp10,75 miliar.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp10,44 miliar.
5. Provinsi Kalimantan Timur Rp10,41 miliar.
6. Provinsi DI Yogyakarta Rp10,41 miliar.
7. Provinsi Banten Rp10,37 miliar.
8. Provinsi Jawa Timur Rp10,33 miliar.
9. Provinsi Bengkulu Rp10,33 miliar.
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp10,32 miliar.