PALI, SumselSatu.com
Ahmad Rizal (38) warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap petugas Polsek Penukal Abab. Rizal menjadi tersangka karena telah menyetubuhi anak kandungnya.
Penangkapan terhadap Rizal menyusul laporan yang diterima petugas Polsek Penukal Abab.
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, Rizal telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya P (17) sejak awal Juli 2019 lalu.
Alpian menyampaikan, pada Selasa (9/7/2019), sekira Pukul 14:30, saat korban sedang tidur di kamar, ia terbangun karena bagian tubuhnya diraba-raba. Mengetahui anaknya terbangun, Rizal langsung mengancam anaknya dan mengatakan kalimat ‘jangan ngomong dengan mak’. Rizal lantas melampiaskan nafsu bejatnya dengan melakukan pemerkosaan.
Perbuatan tak senonoh itu berkali-kali diulang Rizal. Akibatnya, anak kandungnya mengandung atau hamil. Kini usia kehamilan telah lima bulan.
Kepada polisi, Rizal mengakui telah melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya. Rizal menyetubuhi anaknya lebih kurang 20 kali hingga Selasa (31/12/2020).
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia (pelaku-red) sudah melakukannya lebih dari 20 kali dalam rentang waktu enam bulan, Juli ke Desember,” ujar Alpian yang berbicara mewakili Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi, Selasa (7/1/2020).
Sebelumnya, setelah mendapat laporan, pada Jumat (3/1/2020), unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin Kanitreskrim Ipda Topik Hidayat menangkap Rizal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek bergaris putih, dan satu lembar celana dalam. #abi