Tanpa Dukungan Pemangku Kepentingan Visi Deru-Mawardi Takkan Terwujud

PARIPURNA------Wagub Sumsel Mawardi Yahya saat Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaikan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (21/1/2019). (FOTO: IST/HUMAS DPRD SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya mengatakan, visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di bawah kepemimpinan Herman Deru-Mawardi Yahya tidak akan terwujud tanpa dukungan pemangku kepentingan.

Visi Deru-Mawardi adalah mewujudkan ‘Sumsel Maju Untuk Semua’.

“Visi dan misi tentunya tidak akan dapat  terwujud dengan baik, tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder, terutama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Mawardi saat menyampaikan penjelasan Gubernur  Sumsel terhadap tujuh  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumsel, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (21/1/2019).

Salah satu Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.

Sebelumnya Wagub menyampaikan, dirinya berharap nantinya perda-perda itu bisa menjadi landasan dalam menjalankan visi dan misi menuju ‘Sumsel Maju Untuk Semua’.

Mawardi mengatakan, tujuh Raperda yang diajukan, merupakan yang pertama kalinya disampaikan pasangan Deru-Mawardi, pascadilantik pada awal Oktober 2018.

“Peraturan daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Hal ini antaralain disebabkan materi muatan/substansi dari peraturan daerah adalah seluruh materi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis,” kata Mawardi.

Dia menyampaikan, RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemprov dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kurun waktu lima tahun ke depan. Menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi pemprov dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

“RPJMD disusun  dengan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Dengan tetap memperhatikan dinamika perkembangan daerah dan nasional yang dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, dan berkeadilan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dikatakan Mawardi, dengan RPJMD diharapkan pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan akan mempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terkendali, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan akan dapat terwujud dengan baik sesuai harapan.

Mawardi menuturkan,  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghindari kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial, perlu memberdayakan tenaga kerja lokal dengan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya. Kebijakan tersebut sangatlah mungkin dilakukan karena Sumsel memiliki sumber daya alam yang luar biasa yang selama ini telah dikelolah oleh berbagai investor, baik dalam maupun luar negeri.

“Karena itu bagi perusahaan yang beroperasi  di Sumsel diharapkan dapat memekerjakan tenaga kerja lokal,” kata Wagub.

Ketua DPRD Sumsel M A Gantada mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan gubernur, fraksi-fraksi di DPRD Sumsel akan menyampaikan pemandangan umum. #nti

 

7 RAPERDA YANG DIAJUKAN PEMPROV KE DPRD SUMSEL:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu.
  6. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here