Bikin E-KTP Bisa Kelar Satu HariĀ 

#GISA- Suasana peluncuran #GISA di Gedung Serbaguna Asrama Haji B, Palembang, Rabu (11/7). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Sekarang masyarakat bisa membikin Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang bisa kelar hanya dalam waktu satu hari.

Kesempatan ini berlaku pada kegiatan #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (11/7), di Gedung Serbaguna Asrama Haji B, Palembang.

Peluncuran dilakukan Dirjen Adminduk KemendagriĀ  Prof Dr Zuhdan Arif Fakrulloh, SH, MH. Kegiatan #GISA berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir 13 Juli 2018. Acara peluncuran #GISA dihadiri para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sumsel, SKPD, camat, lurah, dan RT/ RW se-Kota Palembang.

Warga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dan mereka berharap mendapatkan e-KTP sesuai kepentingan masing-masing.

Para Ketua RW dan RT se-Kota Palembang mengerahkan warganya yang belum merekam atau belum mempunyai e-KTP, untuk datang ke Asrama Haji PalembangĀ  mulai pukul 08.00 sampai selesai. Pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTPĀ  langsung jadi juga diberikan secara gratis.

Dirjen Dukcapil Kemendagri,Ā  Prof DR Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menuturkan, kegiatan ini untukĀ  mendorong seluruh masyarakat di Sumsel memiliki dokumen pendudukan, mulai dari akte kelahiran bagi yang baru lahir, anak-anak memiliki kartu identitas anak, anak usia di atas 17 tahun memiliki e-KTP, yang menikah memiliki kartu nikah, dan yang meninggal dibuatkan akte kematian. Inilah yang dibungkus menjadi #GISA.

“Esensi pemerintah ingin mendorong agar semua masyarakat memiliki dokumen kependudukan lengkap, kalau dokumennya sudah lengkap maka menuju single identity number. Menuju satu nomor kependudukan tunggal, jadi satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK dan satu identitas,” ujarnya.

Zudan menjelaskan, khusus pembuatan e-KTP saat ini tidak butuh waktu lama, cukup satu hari. Zudan meyakinkan, sekarang sistem pembuatan e-KTP sudah diperbaiki, sehingga setiap pembuatan e-KTP hanya butuh waktu paling lama satu hari.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2018 yang mendorong pembuatan kartu identitas ini hanya satu jam sampai satu hari. ā€œJika lebih satu hari lapor di Halo Dukcapil telepon ke 1500537, telepon ke sana, lapor,ā€ kata Zudan. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here