BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PEMUSNAHAN----Suasana pemusnahan barang bukti narkotika, di Aula BNNP Sumsel, Palembang, Rabu (15/4/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti perkara narkotika sejumlah tersangka. Pemusnahan dilakukan di Aula BNNP Sumsel, Palembang, Rabu (15/4/2020).

Ketua Pelaksana Pemusnahaan Barang Bukti Narkotika BNNP Sumsel Agung Sugiyono, MH, menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu sebagai tindaklanjut penanganan perkara yang diungkap BNNP Sumsel.

Sebelumnya, BNNP Sumsel melakukan penangkapan di parkiran Indomaret SMB II, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang. Lalu di Jalan Palembang–Betung KM18, Sukomoro, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kemudian di Jalan Palembang-Betung RT15/RW2, Desa Pangkal Panji, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan narkotika atas nama Feri Suyanto alias Along dan kawan-kawan,” kata Agung.

Untuk perkara Feri, dikatakan Agung, barang bukti yang dimusnahkan adal shabu-shabu seberat 1259,71 gram, setelah disisihkan 8,35 gram untuk pemeriksaan laboratorium, dan 10 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Lalu, perkara Bondan Julius. Barang bukti pil ekstasi atau ineks sebanyak 9770 butir, dan pecahan ineks 66,41 gram, setelah disisikan sebanyak 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium, dan 20 butir untuk pengadilan.

Kemudian barang bukti perkara Rudi Kurniawan alias Kentung. Yakni 4936 butir ineks, pecahan ineks seberat 15,68 gram, setelah disisikan 10 butir untuk pemeriksaan laboratorium, dan 20 untuk pemeriksaan di pengadilan.

Dikatakan Agung, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk transparan  BNNP Sumsel dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHP, yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang,  serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggungjawab,” terang Agung. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here