BPK RI Minta PDAM Tirta Musi Setor Pendapatan ke Kas Pemkot Palembang

FOTO BERSAMA – Pj Walikota Palembang Akhmad Najib dan Ketua DPRD Palembang Darmawan berfoto bersama Auditor BPK RI Bambang Pamungkas dan tamu undangan lain usai acara sosialisasi, Jumat (14/9/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meminta Pemkot Palembang menindaklanjuti temuan yakni agar PDAM Tirta Musi menyetor pendapatan ke kas daerah.

Hal tersebut diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas, saat diwawancarai usai sosialisasi ‘Peran BPK dan DPR Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan’ di Hotel Arista, Jumat (14/9/2018).

Bambang Pamungkas mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan untuk mendorong akuntabilitas keuangan negara. Khusus Pemkot Palembang, ada temuan walaupun sudah berulang kali meraih WTP.

“Kami meminta Pemkot Palembang menindaklanjuti temuan BPK, yakni pengembalian uang BUMD PDAM Tirta Musi, karena harus disetor ke kas daerah. BUMD PDAM Tirta Musi harus menyetor ke Pemkot Palembang,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan, untuk di Sumsel, laporan keuangannya 90 persen sudah baik. Walaupun demikian, adanya temuan harus ditindaklanjuti.

“Hampir semua kas daerah di Sumsel mengembalikan uang negara. Yang paling banyak adalah Pemprov Sumsel, untuk daerah tingkat dua adalah Kabupaten Ogan Ilir. Untuk se-Sumsel, sejak BPK berdiri Rp300 miliar yang dikembalikan ke kas daerah,” kata Bambang.

Sementara itu,  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Darmawan menuturkan, laporan keuangan Pemkot Palembang sudah bagus. Namun untuk BUMD PDAM Tirta Musi harus mengembalikan ke kas daerah.  “Ada rekomendasi BPK kalau BUMD PDAM Tirta Musi harus melakukan kewajibannya menyetor ke kas daerah. Karena itu uang Pemda, ” katanya.

Menurut Darmawan, kalau BUMD PDAM Tirta Musi memerlukan modal, harus melalui persetujuan DPRD Palembang. “Dasar hukumnya adalah Perda, kalau belum ada Perdanya maka pendapatan di BUMD Tirta Musi harus setor dulu ke kas Pemkot Palembang,” tandasnya.

Terkait masalah ini, Pj Walikota Palembang, Akhmad Najib mengatakan, lemahnya pengelolaan negara bisa menyebabkan praktik korupsim kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Pemkot Palembang telah mengeluarkan SK Walikota dengan pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli. Tujuannya agar pelayanan publik cepat, tepat, dan transaran. Staf ingatkan atasan agar kesalahan administrasi bisa dihindari,” ujar Akhmad Najib.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hafiz Tohir mengatakan, ada 120 lembaga negara dan kementerian yang diawasi BPK, begitupula dengan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot.

“Peran BPK sangat sentral. Fungsi dan kedudukannya tidak di bawah DPR dan Presiden. Sehingga dalam menjalankan tugasnya BPK sangat independen,” beber Hafiz. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here