BPK Temukan Lelang Infrastruktur di Palembang dan OI Menyalahi Aturan

Kepala BPK Perwakilan Sumsel Maman Abdulrachman, SE, MM . (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan belanja daerah infrastruktur di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Palembang, dan Lahat, Kamis (3/1/2019). Dari pemeriksaan yang dilakukan, BPK Perwakilan Sumsel mendapat temuan ada lelang di OI dan Palembang menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke kas negara.

“Kami temukan di Ogan Ilir ada IP addres sama, yang perlu disetorkan ke kas daerah Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2018 yakni di Dinas Perindustrian, PU PR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sumsel Maman Abdulrachman, SE, MM usai acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan di kantor BPK Perwakilan Sumsel.

Lalu berdasarkan pemeriksaan di Kota Palembang ditemukan hal yang sama yakni pada pengaturan lelang. Total yang harus dikembalikan ke kas negara Rp 2,2 miliar di Dinas PU PR.

“Uang yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat diserahkan pada 4 Maret, jika tidak  maka akan ada sanksi pidana,” tegasnya.

Dia menegaskan, berdasarkan ketentuan UUD 1945, hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti DPRD masing-masing daerah dengan memanggil dinas/instansi yang telah menyalahi aturan. “Karena peran DPRD adalah pengawasan,” tukas Maman.

Maman mengungkapkan, pengaturan lelang menjadi perhatiannya. Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada semua pelaku pengadaan barang untuk mencari kualitas yang baik dan yang murah.

Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengakui, pihaknya sudah menerima hasil pemerikaaan BPK Perwakilan Sumsel. “Itu akan kita tindaklanjuti. Ada temuannya akan kita tindaklanjuti baik administrasinya.  Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Walikota.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here