Buat Laporan Palsu Curanmor, Karyawan PD Sinarmas Dibekuk

Ilustrasi Laporan Palsu

Musi Rawas, SumselSatu.com

Doni Sihotang (22) warga Mess PD Sinarmas Jalan Karya Kelurahan Talang Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau ditangkap tim Buser Unit Reskrim Polsek BKL Ulu Terawas Polres Musi Rawas (Mura). Karena membuat laporan palsu, Sabtu (24/2/2018).

Karyawan PD Sinarmas ini ditangkap dengan laporan polisi LP/A-01/II/2018/Sumsel/Res. Mura/Sek.Terawas tanggal 24 Februari 2018. Dalam perkara laporan palsu dan keterangan palsu sesuai Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Informasi yang dihimpun aparat Polsek BKL Ulu Terawas Polres Mura. Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 17.00 WIB tersangka Doni Sihotang datang ke Polsek BKL Ulu Terawas melaporkan bahwa dirinya mengalami penodongan sepeda motor di Dusun III Bukit Aman Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.

Tersangka membuat laporan polisi dan petugas membuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas. Saat pembuatan BAP petugas merasa curiga dengan keterangan yang diberikan tersangka Doni Sihotang berbelit-belit.

Akhirnya tersangka diinterogasi lebih dalam lagi oleh petugas. Lalu, tersangka Doni Sihotang bercerita bahwa laporan yang dilaporkan tidak benar dan tidak ada. Akhirnya petugas mengamankan tersangka seketika itu juga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Haerudin mengatakan penangkapan tersangka Doni Sihotang karena perbuatannya sendiri memberikan laporan palsu.

Tersangka mengaku ditodong dan mengaku kehilangan sepeda motor. Tersangka Doni Sihotang mengaku sepeda motornya dipinjam seorang laki-laki tidak dikenal di warnet daerah Rupit. Jumat (23/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

“Nah, motor tersebut tidak dikembalikan hingga kini. Akhirnya tersangka memutuskan mengarang cerita bahwa dirinya menjadi korban penodongan sepeda motor di Polsek BKL Ulu Terawas,” tegas Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Haerudin dalam press releasenya melalui Sub Bag Humas Polres Mura, Minggu (25/2/2018).

Menurutnya, tersangka Doni Sihotang membuat laporan palsu ke polisi. Karena takut dimarahi atasan kantornya. Sebab motor tersebut milik perusahaan tempat tersangka bekerja.

“Kita imbau dan minta kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu ke polisi. Apapun bentuknya karena itu melanggar hukum. Padahal, awalnya memang menjadi korban kehilangan motor ataupun lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, tersangka Doni Sihotang mengakui perbuatannya membuat laporan palsu menjadi korban penodongan. Karena sepeda motor yang hilang milik kantor.

“Aku takut dimarahi atasan kantor pak karena motor hilang. Padahal motor itu hilang di warnet di Rupit karena ada orang yang tidak dikenal pinjam motor tapi hingga sekarang tidak mengembalikannya,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here