Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli yang Hilang Harus Dibuktikan BAP

Kasi Peserta Didik Diknas Provinsi Sumsel Anang Purnomo. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan (Disdik) bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang hilang atau rusak dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Kasi Peserta Didik Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Anang Purnomo mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah atau STTB surat keterangan pengganti ijazah STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Anang menjelaskan, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak sesuai peraturan menteri di atas pada pasal 7 ayat 2. Bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas tempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun, dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten Kota yang membidangi bidang pendidikan setempat dengan tiga syarat.

“Pertama pemohon menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Kedua surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani di atas materai Rp10,000. Ketiga harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Anang, Selasa (10/1/2023).

Anang mengatakan, jika syaratnya sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Kalau sesuai dengan aturan menteri tersebut kita suratkan pengganti ijazah nanti ditandatangani oleh Pak Kepala Bidang (Kabid),” katanya.

“Kalau tidak memenuhi satu syarat itu tidak bisa diproses. Karena kita berisiko diperiksa aparat penegak hukum kalau tidak sesuai syarat. Dikhawatirkan siapa tahu ada yang menyalahgunakan. Karena surat pengganti ini bisa dipakai untuk banyak kepentingan misalnya untuk pencalonan mulai dari kepala desa (Kades), anggota dewan atau lainnya. Jangan sampai ketika ada yang mempermasalahkan, kita tidak ada dasar yang kuat,” sambungnya.

Anang menerangkan, untuk pembuatan surat keterangan pengganti ijazah bisa langsung mengajukan ke Disdik Sumsel.

“Bawa seluruh persyaratan menemui staf di bidang SMA. Kemudian dilakukan verifikasi. Ketika semua syarat sudah lengkap dibuatkan surat ke pimpinan. Selanjutnya dibuatkan dari setiap bidang SMA. Jika semua syaratnya sudah lengkap semua, satu hari sudah selesai,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here