Buku Pramuka Jadi Titik Terang Penangkapan Pelaku Pembunuh di Baturaja

DENDAM---Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat ekspos tersangka pembunuhan isteri mantan manajer PT Mitra Ogan, di Mapolres OKU Minggu (29/4) pagi. (FOTO : SS1/Widori)

Baturaja, SumselSatu.com

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bahkan sempat dibantu tim Jatanras Polda Sumsel, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU berhasil menangkap pelaku pembunuhan istri mantan manajer PT Mitra Ogan (MO) Hermin Damayanti (51) warga Lorong Bersama RT02/RW 03, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu (18/4) silam.

Diketahui, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU, Sabtu (28/4) malam, pimpinan AKP Alex Andriyan, Skom, menyergap pelaku di Bandar Lampung.

Pelaku diketahui tidak lain adalah rekanan suaminya yang pernah dimasukkan bekerja di perusahaan PT MO, bernama Rahmat Sumaedi alias Medi (57) warga perumahan vila dago Baturaja.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat ekspos tersangka di Mapolres OKU Minggu (29/4) pagi, mengungkapkan, penangkapan tersangka terungkap setelah jajaran pihaknya terus melakukan penyelidikan itu, hingga menemukan titik terang dari alat bukti yang ditemukan di TKP rumah korban.

“Tersangka kita tangkap di Tanjung Karang Bandar Lampung Sabtu, dan kita hadiahi timah panas sebab menyulitkan petugas saat penangkapan,” kata Kapolres.

Awal penangkapan itu sendiri, kata Kapolres, berawal dari barang bukti (BB) yang dikumpulkan pihaknya, salah satunya BB buku fotokopy pramuka milik korban.

Nah, setelah diselidiki, buku tersebut hanya ada lima dimiliki oleh warga OKU, salah satunya miliki istri pelaku. Maka dari itulah titik terang muncul, “Motif pembunuhan itu sendiri akibat dendam tak dipinjami uang oleh korban,” jelas Kapolres.

Saat kejadian pembunuhan lalu, pelaku sendiri bertamu ke rumah korban sudah dua kali dan pas ketiga kalinya pelaku sudah merencanakan pembunuhan lantaran telah menyiapkan peralatan untuk menghabisi nyawa korban.

“Ketiga kalinya, barulah ada kesempatan menghabisi nyawa korban dan mengambil uang tunai Rp 20 juta,” terang Kapolres.

Dalam ungkap kasus itu, Polisi juga membeberkan barang bukti dari pelaku. Di antaranya, kunci pipa yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban, lakban hitam untuk menutup mulut korban, HP, satu unit sepeda motor, baju yang masih ada bercak darah.

Sementara barang bukti dari TKP rumah korban di antaranya; perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darahnya, asbak rokok, putung rokok serta bukti kunci buku fotocopy pramuka.

Pelaku sendiri, jelas Kapolres, dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara pelaku saat ditanya wartawan mengaku menyesali perbuatannya, namun dirinya berdalih telah merencanakan pembunuhan itu, “Saya minta maaf pada keluarga korban, saya menyesal, tapi saya tidak ada rencana untuk membunuh,” ungkap pelaku. #ori

Fotocopy Buku Pramuka yang turut dhadirkan dalam rilis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here